<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUHP Nasional | Pintu Keadilan</title>
	<atom:link href="https://pintukeadilan.com/tag/kuhp-nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pintukeadilan.com/tag/kuhp-nasional/</link>
	<description>Konsultasi Hukum, Pendampingan Advokat, dan Informasi Hukum</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Oct 2026 15:31:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-ikon-512x512-1.png</url>
	<title>KUHP Nasional | Pintu Keadilan</title>
	<link>https://pintukeadilan.com/tag/kuhp-nasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pencurian Ringan dalam KUHP Nasional: Syarat Pasal 478 dan Batas Nilai Barang</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/pencurian-ringan-kuhp-nasional-pasal-478/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 16:36:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/pencurian-ringan-kuhp-nasional-pasal-478/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pencurian ringan dalam KUHP Nasional memiliki syarat khusus, termasuk nilai barang paling banyak Rp500.000 dan tempat kejadian. Simak penjelasan Pasal 478.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/pencurian-ringan-kuhp-nasional-pasal-478/">Pencurian Ringan dalam KUHP Nasional: Syarat Pasal 478 dan Batas Nilai Barang</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tidak semua perkara pencurian dinilai dengan ketentuan yang sama. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terdapat aturan tentang pencurian ringan yang perlu dibaca bersama syarat mengenai nilai barang dan tempat kejadian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.</p>
<p>Memahami pasal tersebut penting agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa sebagai pencurian ringan hanya karena barang yang diambil bernilai kecil. Undang-undang menetapkan beberapa unsur yang harus diperiksa terlebih dahulu.</p>
<h2>Apa yang dimaksud pencurian ringan?</h2>
<p>Pasal 478 KUHP Nasional mengatur pencurian ringan untuk keadaan tertentu. Ketentuannya merujuk pada tindak pidana dalam Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g, dengan syarat perbuatan dilakukan bukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000.</p>
<p>Jika seluruh syarat dalam pasal itu terpenuhi, pelaku dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II. Rumusan ini menunjukkan bahwa nilai barang bukan satu-satunya pertimbangan. Lokasi kejadian dan ketentuan pasal yang dirujuk juga harus diperiksa.</p>
<h2>Berapa batas nilai barang dalam Pasal 478?</h2>
<p>Batas nilai barang yang disebut secara tegas dalam Pasal 478 adalah Rp500.000. Artinya, nilai barang yang dicuri harus tidak melebihi jumlah tersebut. Namun, angka itu tidak bisa digunakan sendirian untuk memastikan sebuah perkara termasuk pencurian ringan.</p>
<p>Contohnya, nilai barang yang dipersoalkan mungkin berada di bawah Rp500.000. Meski demikian, penilaian tetap perlu melihat tempat kejadian dan apakah perbuatannya masuk ke dalam ketentuan Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g. Penetapan pasal dalam perkara konkret merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.</p>
<h2>Mengapa tempat kejadian juga diperhitungkan?</h2>
<p>Pasal 478 menyebut bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Dengan demikian, ketentuan pencurian ringan ini memiliki batas lokasi yang harus dibaca bersama batas nilai barang.</p>
<p>Karena itu, dua kejadian yang sekilas terlihat serupa belum tentu dapat langsung diperlakukan sama. Penilaian hukum membutuhkan keterangan yang utuh mengenai peristiwa, lokasi, barang yang diambil, serta cara perbuatan dilakukan.</p>
<h2>Apa kaitannya dengan Pasal 476 dan Pasal 477?</h2>
<p>Pasal 476 KUHP Nasional mengatur pencurian secara umum, yakni perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.</p>
<p>Sementara itu, Pasal 477 memuat sejumlah keadaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 478 secara khusus merujuk pada Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g. Rujukan pasal ini perlu dibaca secara teliti; tidak tepat jika setiap pencurian bernilai kecil otomatis disebut pencurian ringan.</p>
<h2>Apakah barang yang dikembalikan membuat perkara selesai?</h2>
<p>Pengembalian barang dapat menjadi fakta yang relevan dalam suatu perkara, tetapi tidak otomatis menghapus peristiwa pidana. Apakah suatu tindak pidana telah terjadi dan bagaimana prosesnya dilanjutkan harus dinilai berdasarkan unsur delik, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, jangan menyimpulkan perkara selesai hanya dari fakta bahwa barang telah dikembalikan.</p>
<h2>Hal yang perlu diperhatikan saat membaca aturan pencurian</h2>
<ul>
<li>Periksa nilai barang berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.</li>
<li>Pastikan lokasi kejadian sesuai atau tidak dengan batas yang disebut Pasal 478.</li>
<li>Baca Pasal 478 bersama pasal-pasal yang dirujuk, bukan secara terpisah.</li>
<li>Gunakan naskah peraturan resmi dan periksa ketentuan penyesuaian atau perubahan yang berlaku.</li>
<li>Hindari menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukum dan penilaian bukti dilakukan.</li>
</ul>
<h2>Referensi</h2>
<p>Dasar utama penjelasan ini adalah <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana</a>, khususnya Pasal 476 sampai Pasal 478. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk penerapan pada perkara tertentu, pembaca juga perlu memeriksa <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Download/400929/UU%20Nomor%201%20Tahun%202026.pdf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana</a> dan perkembangan peraturan atau putusan yang relevan.</p>
<p><em>Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan pasal bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/pencurian-ringan-kuhp-nasional-pasal-478/">Pencurian Ringan dalam KUHP Nasional: Syarat Pasal 478 dan Batas Nilai Barang</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/eszwaqjn/image/upload/v1792082642/Pencurian_Ringan_dalam_KUHP_Nasional.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KUHP Nasional Berlaku Sejak 2 Januari 2026: Hal yang Perlu Dipahami</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/kuhp-nasional-berlaku-2-januari-2026-hal-penting/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 09:54:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/kuhp-nasional-berlaku-2-januari-2026-hal-penting/</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kenali ruang lingkup dan cara membaca ketentuannya.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/kuhp-nasional-berlaku-2-januari-2026-hal-penting/">KUHP Nasional Berlaku Sejak 2 Januari 2026: Hal yang Perlu Dipahami</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan. Perubahan tersebut penting dipahami masyarakat, tetapi penerapannya tetap harus melihat rumusan pasal, ketentuan peralihan, dan hubungan dengan undang-undang khusus.</p>
<h2>Apa yang diatur KUHP?</h2>
<p>KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana serta rumusan tindak pidana dan ancaman pidananya. Ketentuan umum membantu menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana, percobaan, penyertaan, alasan pembenar atau pemaaf, dan pemidanaan dinilai. Buku kedua memuat berbagai rumusan tindak pidana.</p>
<h2>Apakah semua perkara otomatis dinilai dengan aturan yang sama?</h2>
<p>Tidak tepat menyimpulkan demikian. Penentuan hukum yang berlaku memerlukan pemeriksaan waktu perbuatan, tanggal mulai berlakunya norma, ketentuan peralihan, dan asas hukum pidana yang relevan. Dalam perkara konkret, jangan hanya mengambil satu pasal dari potongan berita atau unggahan media sosial.</p>
<h2>Bagaimana membaca pasal dengan benar?</h2>
<ol>
<li>Pastikan nomor dan bunyi pasal berasal dari naskah resmi.</li>
<li>Baca pasal secara utuh, termasuk ayat, penjelasan, dan ketentuan terkait.</li>
<li>Periksa apakah ada undang-undang khusus yang juga mengatur perbuatan tersebut.</li>
<li>Bedakan antara unsur tindak pidana, ancaman pidana, dan syarat pertanggungjawaban.</li>
<li>Hindari menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.</li>
</ol>
<h2>Hubungannya dengan proses pidana</h2>
<p>KUHP mengatur hukum pidana materiil, sedangkan tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, pemahaman KUHP perlu dilengkapi dengan membaca aturan acara yang berlaku.</p>
<p>Untuk memahami prinsip dasar proses pidana, pembaca juga dapat melihat artikel <a href="https://pintukeadilan.com/asas-praduga-tak-bersalah-dalam-proses-pidana/">asas praduga tak bersalah dalam proses pidana</a>.</p>
<h2>Referensi resmi</h2>
<p><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Database Peraturan BPK</a>.</p>
<p><em>Catatan:</em> artikel ini merupakan pengantar umum. Penilaian terhadap perkara tertentu harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/kuhp-nasional-berlaku-2-januari-2026-hal-penting/">KUHP Nasional Berlaku Sejak 2 Januari 2026: Hal yang Perlu Dipahami</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
