JAKARTA, Pintu Keadilan – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas evaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di pengadilan niaga.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja pada 9 Oktober 2026. Agenda ini menjadi bagian dari upaya menilai apakah aturan yang telah diterapkan selama hampir lima tahun masih memadai untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum persaingan usaha.
Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya memperjelas kewenangan pengadilan niaga dalam menangani keberatan terhadap putusan KPPU, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemitraan.
PERMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengajuan serta pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU di pengadilan niaga. Evaluasi dilakukan untuk meninjau efektivitas aturan tersebut dan mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan penyempurnaan.
Dalam pertemuan itu, KPPU menyampaikan masukan mengenai persyaratan pengajuan keberatan, jaminan bank, panjar biaya perkara untuk instansi pemerintah, serta batasan pengajuan bukti baru di pengadilan. KPPU juga menyoroti perlunya hukum acara yang lebih sesuai untuk perkara kemitraan.
Kepastian mengenai forum pemeriksaan dan prosedur keberatan penting bagi pelaku usaha maupun pihak yang merasa dirugikan. Ketidakjelasan mekanisme dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, memperpanjang penyelesaian sengketa, dan meningkatkan biaya hukum.
Bagi perusahaan, langkah penting yang dapat dilakukan adalah menyimpan dokumen transaksi, perjanjian kemitraan, korespondensi, serta bukti lain yang relevan. Dokumen tersebut dapat membantu ketika terjadi sengketa atau ketika suatu keputusan perlu diuji melalui mekanisme hukum.
Pertemuan tersebut merupakan forum untuk menyerap masukan, bukan pengambilan keputusan final. Berbagai usulan akan dibawa ke pembahasan kelompok kerja yang menangani penyempurnaan regulasi. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2021 telah diubah.
Perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui pengumuman resmi MA dan KPPU.
Sumber: Mahkamah Agung RI.
Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara tertentu.