Jenis dokumen: Undang-Undang
Nomor peraturan: 3 Tahun 2026
Tentang: Pelindungan Saksi dan Korban
Tanggal ditetapkan: 20 Mei 2026
Tanggal diundangkan: 20 Mei 2026
Mulai berlaku: 20 Mei 2026
Sumber: Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 7179
Status: Berlaku
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memperbarui kerangka hukum pelindungan bagi pihak-pihak yang berperan penting dalam proses peradilan. Pengaturannya tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, serta pihak tertentu yang menghadapi ancaman atau berada dalam situasi khusus. Undang-undang ini ditujukan untuk memperkuat pelindungan dan pemenuhan hak, mendukung pengungkapan perkara, serta mendorong pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Permohonan pelindungan yang telah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku diproses berdasarkan ketentuan sebelumnya. Peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan, dan pelaksanaannya wajib dipantau serta ditinjau oleh Pemerintah Pusat bersama DPR RI dua tahun setelah pengundangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang baru ini berlaku sejak 20 Mei 2026.
Untuk membaca ketentuan lengkap, termasuk pasal-pasal dan ketentuan peralihannya, silakan unduh salinan resmi melalui tombol download.