Jenis dokumen: Jurnal hukum (artikel ilmiah)
Judul artikel: Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Penulis: Nabiyla Risfa Izzati
Jurnal: Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 31 Nomor 2, halaman 384–407
Tahun terbit: 2024
DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art7
Artikel ini menguji klaim bahwa pengaturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum. Pembahasan menyoroti isu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, serta hubungan antara UU Nomor 6 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya. Artikel menyimpulkan bahwa ketidaksinkronan pengaturan dan perubahan norma tertentu berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Berguna bagi pembaca yang ingin memahami perdebatan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, dan evaluasi regulasi pasca pembentukan UU Cipta Kerja. Ringkasan ini bukan pengganti naskah ilmiah asli.
Sumber resmi: Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Universitas Islam Indonesia.
Gunakan akses unduhan untuk membaca artikel lengkap.