Jenis dokumen: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Nama singkat: KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie
Sumber historis: Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23
Bidang hukum: Hukum perdata
Pokok materi: Orang, benda, perikatan, pembuktian, dan daluwarsa
Sumber dokumen: JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hubungan hukum perdata di Indonesia. Materinya mencakup berbagai persoalan keperdataan, antara lain subjek hukum, benda dan hak kebendaan, perjanjian atau perikatan, serta pembuktian dan daluwarsa.
KUHPerdata kerap menjadi rujukan dalam pembahasan perjanjian, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti rugi, dan berbagai hubungan hukum antara orang atau badan hukum.
KUHPerdata merupakan kodifikasi yang berasal dari masa kolonial. Karena perkembangan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, tidak semua ketentuan dalam naskah historis dapat diterapkan begitu saja tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kebutuhan perkara konkret, periksa perubahan peraturan, ketentuan khusus yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan.
Naskah KUHPerdata dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download yang disediakan. Gunakan tombol unduh pada halaman ini untuk membuka berkas PDF sumber tersebut.
Halaman ini menyajikan ringkasan informasi dokumen untuk keperluan edukasi dan referensi umum, bukan pengganti pemeriksaan terhadap naskah hukum yang berlaku pada perkara tertentu.