Jenis dokumen: Undang-Undang
Nomor peraturan: 5 Tahun 2026
Tentang: Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal ditetapkan: 17 Juni 2026
Tanggal diundangkan: 17 Juni 2026
Tanggal mulai berlaku: 17 Juni 2026
Status: Berlaku
Sumber pengundangan: Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7181.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengatur perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan sejumlah ketentuan mengenai kewenangan, pelaksanaan tugas, tata kelola, pengawasan, serta sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Menurut materi pokok yang tercantum dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), undang-undang ini menegaskan kewenangan Kapolri dan memperluas pengaturan tugas Polri, termasuk penanggulangan tindak pidana siber. Pengaturan juga menekankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Undang-undang ini memuat penegasan kewenangan Kapolri dan perubahan ketentuan tugas kepolisian, termasuk penanggulangan tindak pidana siber. Untuk memahami ruang lingkup kewenangan secara tepat, rujuk pasal-pasal dalam naskah resmi.
Pengaturan menekankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan kepolisian juga mencakup fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta bidang profesi dan pengamanan.
Materi perubahan mencakup persyaratan pengangkatan anggota Polri, termasuk kesempatan bagi penyandang disabilitas, serta hak atas gaji dan jaminan sosial. Pendidikan profesi juga memuat kurikulum hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis.
UU ini mengatur netralitas Polri dalam politik praktis, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, dan batas usia pensiun anggota Polri. Rincian persyaratan dan penerapannya perlu dibaca berdasarkan ketentuan pasal yang relevan dalam dokumen.
Perubahan turut memperkuat pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Pembaca dapat merujuk naskah lengkap untuk mengetahui rumusan dan cakupan pengaturannya.
Naskah lengkap tersedia melalui tautan dokumen resmi yang dapat diunduh di halaman ini. Gunakan tombol download untuk membuka atau menyimpan file PDF UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.