Istilah advokat dan paralegal kadang dianggap sama karena keduanya bisa membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Padahal, kedudukan dan ruang lingkup perannya berbeda. Memahami perbedaan ini membantu Anda mengetahui siapa yang memberikan layanan dan apa yang bisa diharapkan.
Advokat adalah profesi yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut mengatur antara lain persyaratan profesi, jasa hukum, hak dan kewajiban, serta honorarium. Jasa hukum dapat mencakup konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan advokat, tanyakan siapa yang akan menangani perkara, apakah ruang lingkup pengalamannya sesuai, dan pekerjaan apa yang disepakati. Informasi resmi mengenai undang-undang tersebut tersedia di Database Peraturan BPK.
Dalam program bantuan hukum, paralegal membantu pemberian layanan berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum. Perannya dapat mencakup edukasi atau penyuluhan hukum, pengumpulan informasi, konsultasi dan pendampingan nonlitigasi, serta kegiatan lain sesuai aturan dan penugasannya. Paralegal bukan otomatis advokat, sehingga kedua peran tersebut tidak boleh disamakan begitu saja.
Aturan yang perlu diperhatikan saat ini adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini berlaku sejak 3 November 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Di antaranya, aturan tersebut mengatur penugasan tertulis dan pelaksanaan bantuan hukum sesuai standar yang berlaku.
UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bantuan hukum cuma-cuma bagi penerima yang memenuhi persyaratan melalui pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan. Karena itu, jangan menganggap setiap konsultasi gratis otomatis merupakan layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
Untuk memeriksa dasar aturannya, baca UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jika membutuhkan layanan gratis, tanyakan persyaratan, dokumen pendukung, jenis perkara yang dapat ditangani, serta apakah organisasi pemberi bantuan hukum tersebut terverifikasi atau terakreditasi sesuai ketentuan program.
Advokat dan paralegal dapat berkontribusi dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum, tetapi tugas dan dasar kewenangannya berbeda. Sebelum menyerahkan dokumen atau memberikan kuasa, pastikan identitas pemberi layanan, bentuk bantuan, serta kesepakatan dan penugasannya jelas.
Artikel ini bersifat edukasi umum. Penerapan aturan pada situasi tertentu perlu dilihat berdasarkan fakta, jenis layanan, dan peraturan yang berlaku.