Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor putusan: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berdasarkan bagian identitas perkara dalam dokumen yang dirujuk, para pemohon terdiri atas 12 pemohon, yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam orang yang tercantum sebagai pemohon dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), H. M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing. Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dokumen juga mencantumkan Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (MILITAN GBRN) sebagai Pihak Terkait.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya cacat dalam proses pencalonan dan meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa serta memutus permohonan tersebut. Uraian ini menjelaskan dalil para pemohon, bukan pernyataan bahwa dalil tersebut terbukti benar.
Pada bagian amar putusan, Mahkamah menyatakan:
Untuk memahami alasan hukum secara lengkap, pembaca perlu membaca bagian pertimbangan hukum dan amar putusan dalam naskah lengkap.