Jenis dokumen: Undang-Undang
Nomor peraturan: 1 Tahun 2024
Tentang: Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Tanggal ditetapkan dan diundangkan: 2 Januari 2024
Status: Berlaku dengan ketentuan dan perubahan yang perlu dibaca bersama peraturan terkait serta putusan Mahkamah Konstitusi.
UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini antara lain memperkenalkan Pasal 27A yang mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi atau dokumen elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 memuat ketentuan peralihan yang menyebut sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), berlaku sampai diberlakukannya KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, pembacaan aturan mengenai pencemaran nama baik di ruang digital perlu memperhatikan ketentuan KUHP yang berlaku, aturan peralihan, dan perkembangan putusan pengadilan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan lengkap perlu dibaca untuk memahami batasan norma tersebut.
Gunakan tautan resmi berikut untuk membaca atau mengunduh naskah UU Nomor 1 Tahun 2024 melaluo tombol download di halaman ini.
Rujukan tambahan: Penjelasan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Catatan: Ringkasan ini untuk memudahkan pembaca mengenali dokumen, bukan pengganti pembacaan naskah resmi dan analisis hukum terhadap kasus tertentu.