
JAKARTA, Pintu Keadilan – Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 diperiksa dalam sidang pendahuluan pada 8 Oktober 2026.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka juga menguji penjelasan mengenai kategori sekolah lain yang sederajat.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” membutuhkan penafsiran yang lebih jelas, terutama terkait penetapan kesetaraan pendidikan dengan sekolah menengah atas.
Mereka meminta agar penetapan kesetaraan tersebut dimaknai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau pendirian resmi MK.
Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon. Salah satu hal yang disorot adalah penjelasan mengenai kedudukan hukum atau legal standing.
Pemohon diminta menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Hakim juga meminta penjelasan lebih tegas mengenai hubungan antara norma yang dipersoalkan dan kerugian yang diklaim.
Persyaratan ini penting dalam perkara pengujian undang-undang. Tidak setiap ketidaksetujuan terhadap suatu aturan otomatis memenuhi syarat untuk mengajukan pengujian konstitusional.
Belum. Sidang pada 8 Oktober 2026 merupakan pemeriksaan pendahuluan, bukan sidang pengucapan putusan. Dalam persidangan tersebut, pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya paling lambat 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Karena itu, ketentuan yang dipersoalkan tidak dapat dianggap telah berubah hanya karena permohonan pengujian diajukan. Masyarakat perlu membedakan norma yang berlaku, argumentasi pemohon, dan putusan yang nantinya dijatuhkan MK. ***