<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi | Pintu Keadilan</title>
	<atom:link href="https://pintukeadilan.com/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pintukeadilan.com/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Konsultasi Hukum, Pendampingan Advokat, dan Informasi Hukum</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 12:07:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-ikon-512x512-1.png</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi | Pintu Keadilan</title>
	<link>https://pintukeadilan.com/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Ubah Makna Daerah Tingkat II dalam UU Perlindungan Konsumen</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 06:47:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK menyatakan frasa Daerah Tingkat II dalam Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen harus dimaknai sebagai kabupaten/kota.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/">MK Ubah Makna Daerah Tingkat II dalam UU Perlindungan Konsumen</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “Daerah Tingkat II” dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kabupaten/kota”. Putusan ini dibacakan pada 29 September 2026 dalam perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026.</p>
<p>Putusan tersebut menjadi bagian dari pengujian materiil UU Perlindungan Konsumen yang diajukan Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, khususnya terkait penggunaan istilah wilayah dalam ketentuan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).</p>
<h2>Mengapa Istilah “Daerah Tingkat II” Dikoreksi?</h2>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa istilah “Daerah Tingkat II” berasal dari sistem pemerintahan daerah lama. Setelah perubahan sistem ketatanegaraan dan peraturan pemerintahan daerah, nomenklatur yang digunakan adalah provinsi, kabupaten, dan kota. Karena itu, istilah dalam Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen dinilai perlu diselaraskan dengan sistem pemerintahan daerah yang berlaku.</p>
<p>Mahkamah juga menilai persoalan tersebut bukan sekadar pilihan kata. Kejelasan mengenai keberadaan dan wilayah pelayanan BPSK berkaitan dengan akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.</p>
<h2>Wilayah Pelayanan tidak Otomatis Menentukan Kedudukan Administratif</h2>
<p>MK menegaskan bahwa pemaknaan “kabupaten/kota” berkaitan dengan relevansi wilayah keberadaan dan pelayanan BPSK. Namun, penyesuaian istilah tersebut tidak serta-merta berarti BPSK menjadi lembaga yang secara administratif berada di bawah pemerintah kabupaten atau kota.</p>
<p>Menurut pertimbangan Mahkamah, aspek pembentukan, pembiayaan, pengangkatan anggota, sekretariat, serta hubungan administratif BPSK tetap mengikuti pembagian kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pembedaan ini penting agar putusan tidak ditafsirkan melampaui hal yang benar-benar diputus oleh MK.</p>
<h2>Permohonan Dikabulkan Sebagian</h2>
<p>Dalam perkara yang sama, MK juga memeriksa sejumlah ketentuan lain dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk norma mengenai kepastian hukum, klausula baku, serta tugas lembaga perlindungan konsumen. Namun, amar putusan tidak mengabulkan seluruh permohonan. Sebagian permohonan terkait Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g serta Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>Dengan demikian, pokok perubahan yang perlu dicermati dari Putusan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 adalah pemaknaan bersyarat atas frasa “Daerah Tingkat II” dalam Pasal 53 menjadi “kabupaten/kota”. Untuk memahami putusan secara utuh, dapat diunduh di tautan berikut <strong><a href="https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15020_1790670001.pdf">Putusan Mahkamah Konstitusi</a></strong>. ***</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/">MK Ubah Makna Daerah Tingkat II dalam UU Perlindungan Konsumen</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/eszwaqjn/image/upload/v1791703107/MK_Ubah_Makna_Daerah_Tingkat_II_dalam_UU_Perlindungan_Konsumen.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Profil Mahfud MD: Akademisi Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/profil-mahfud-md-akademisi-hukum-mantan-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 09:57:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/profil-mahfud-md-akademisi-hukum-mantan-ketua-mk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mengenal perjalanan Mahfud MD di bidang akademik dan kelembagaan hukum melalui catatan resmi Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/profil-mahfud-md-akademisi-hukum-mantan-ketua-mk/">Profil Mahfud MD: Akademisi Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. merupakan akademisi hukum dan tokoh nasional yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum tata negara. Ia pernah menjabat sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2008–2013. Pengalamannya tersebut menempatkan Mahfud sebagai salah satu tokoh yang kerap muncul dalam diskusi mengenai konstitusi, demokrasi, dan penegakan hukum di Indonesia.</p>
<h2>Latar Akademik dan Pemikiran Hukum</h2>
<p>Mahfud MD menekuni bidang hukum tata negara dan aktif membahas hubungan antara hukum dan politik. Melalui kegiatan akademik, tulisan, serta pernyataan publik, ia turut mewarnai diskusi mengenai perkembangan hukum di Indonesia.</p>
<p>Pemikiran Mahfud menarik perhatian kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Untuk memahami pandangannya secara utuh, pembaca perlu menelaah karya tulis, pernyataan, atau pendapatnya sesuai dengan isu yang sedang dibahas.</p>
<h2>Peran Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi</h2>
<p>Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Salah satu kewenangan utamanya ialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Saat memimpin MK pada 2008–2013, Mahfud MD menjadi bagian dari perjalanan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi. Namun, pembaca perlu membedakan pandangan pribadi seorang hakim, pendapat akademik, dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan resmi MK.</p>
<p>Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak langsung menganggap setiap pernyataan seorang hakim sebagai sikap resmi lembaga. Untuk mengetahui sikap hukum MK dalam suatu perkara, pembaca sebaiknya merujuk pada naskah putusan dan dokumen resmi yang berkaitan.</p>
<p>Profil tokoh hukum membantu masyarakat mengenali latar belakang pendidikan, perjalanan karier, dan kontribusi seseorang dalam perkembangan hukum nasional. Namun, pembaca tetap perlu menilai setiap pendapat hukum berdasarkan konteks, argumentasi, norma yang berlaku, serta fakta yang mendukungnya.</p>
<p>Ketika mengutip pernyataan Mahfud MD, pembaca perlu memeriksa sumber aslinya dan memahami konteks pembicaraan. Pembaca juga perlu membedakan pendapat akademik, pernyataan dalam kapasitas pribadi, dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan pengadilan.</p>
<p>Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memahami pemikiran tokoh hukum secara lebih objektif tanpa mencampuradukkan pendapat pribadi dengan sikap resmi lembaga negara.</p>
<p data-pm-slice="1 1 []">Pembaca dapat menelusuri riwayat jabatan Mahfud MD melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi: <a href="https://www.mkri.id/hakim/hakim-periode-sebelumnya?jabatan=HAKIM_KONSTITUSI">Daftar hakim konstitusi periode sebelumnya – Mahkamah Konstitusi</a>. ***</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/profil-mahfud-md-akademisi-hukum-mantan-ketua-mk/">Profil Mahfud MD: Akademisi Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/eszwaqjn/image/upload/v1791682618/mahfud-md-pintu-keadilan.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Profil Arief Hidayat: Dari Guru Besar hingga Jadi Ketua MK</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/profil-arief-hidayat-dari-guru-besar-hingga-jadi-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 09:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tokoh]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/profil-arief-hidayat-akademisi-hakim-konstitusi/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mengenal ringkas perjalanan akademik Arief Hidayat dan perannya sebagai hakim konstitusi, berdasarkan profil resmi Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/profil-arief-hidayat-dari-guru-besar-hingga-jadi-ketua-mk/">Profil Arief Hidayat: Dari Guru Besar hingga Jadi Ketua MK</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. merupakan akademisi hukum tata negara yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum berkiprah di MK, Arief menekuni dunia akademik dan mengembangkan keahliannya di bidang hukum tata negara.</p>
<p>Perjalanan kariernya menarik untuk disimak. Ia membawa pengalaman sebagai akademisi ke lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan menegakkan hukum di Indonesia.</p>
<h2>Latar Belakang Akademik Arief Hidayat</h2>
<p>Arief Hidayat menekuni bidang hukum tata negara sebagai akademisi. Bidang keilmuan ini membahas dasar penyelenggaraan negara, kewenangan lembaga negara, serta hubungan antara konstitusi dan sistem hukum.</p>
<p>Dalam wawancara yang dipublikasikan Mahkamah Konstitusi, Arief menceritakan ketertarikannya pada penegakan hukum. Pengalaman akademik turut membentuk cara pandangnya dalam memahami hubungan antara hukum dan politik.</p>
<p>Latar belakang tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya. Dunia akademik memberinya ruang untuk mengkaji persoalan hukum, sedangkan pengalaman di MK membawanya ke ranah peradilan konstitusi.</p>
<h2>Peran Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi</h2>
<p>Arief Hidayat pernah menjabat sebagai hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Catatan resmi MK memuat riwayat jabatan serta periode kepemimpinannya di lembaga tersebut.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang. Salah satu kewenangan utamanya ialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, hakim konstitusi menilai perkara berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang relevan. Karena itu, masyarakat perlu membaca putusan resmi untuk memahami alasan hukum di balik keputusan MK.</p>
<p>Riwayat jabatan Arief Hidayat memang memberi gambaran tentang perjalanan kariernya. Namun, penilaian terhadap suatu putusan tetap perlu merujuk pada isi putusan dan pertimbangan hukum yang menyertainya.</p>
<h2>Pelajaran dari Perjalanan Karier Arief Hidayat</h2>
<p>Perjalanan Arief Hidayat menunjukkan hubungan erat antara dunia akademik dan praktik peradilan. Kajian hukum membantu seseorang memahami teori dan prinsip hukum, sedangkan pengalaman di lembaga peradilan mempertemukannya dengan persoalan hukum yang nyata.</p>
<p>Meski demikian, masyarakat tidak cukup menilai suatu perkara hanya dari latar belakang atau jabatan hakim. Setiap putusan perlu ditelaah berdasarkan fakta perkara, aturan yang berlaku, dan pertimbangan hukum majelis hakim.</p>
<p>Dengan memahami hal tersebut, pembaca dapat mengenal tokoh hukum secara lebih objektif. Pembaca juga dapat membedakan perjalanan karier seseorang dari penilaian terhadap putusan yang pernah dibuatnya. Untuk mengetahui lebih jauh tentang perjalanan karier dan latar belakang Arief Hidayat, pembaca dapat mengunjungi <a href="https://www.mkri.id/hakim/hakim-konstitusi/669/prof-dr-arief-hidayat-s-h-m-s-">Profil Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi</a>. ***</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/profil-arief-hidayat-dari-guru-besar-hingga-jadi-ketua-mk/">Profil Arief Hidayat: Dari Guru Besar hingga Jadi Ketua MK</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/eszwaqjn/image/upload/v1791683465/arief-hidayat-mk-pintu-keadilan.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
