<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ombudsman RI | Pintu Keadilan</title>
	<atom:link href="https://pintukeadilan.com/tag/ombudsman-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pintukeadilan.com/tag/ombudsman-ri/</link>
	<description>Konsultasi Hukum, Pendampingan Advokat, dan Informasi Hukum</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Oct 2026 15:31:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-ikon-512x512-1.png</url>
	<title>Ombudsman RI | Pintu Keadilan</title>
	<link>https://pintukeadilan.com/tag/ombudsman-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cara Melaporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/cara-melaporkan-dugaan-maladministrasi-ombudsman-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 14:07:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Administrasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bantuan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/cara-melaporkan-dugaan-maladministrasi-ombudsman-ri/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Merasa dirugikan oleh pelayanan publik? Kenali contoh maladministrasi, syarat laporan, dokumen yang perlu disiapkan, dan cara melapor ke Ombudsman RI.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/cara-melaporkan-dugaan-maladministrasi-ombudsman-ri/">Cara Melaporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pernah mengurus dokumen di instansi pemerintah, tetapi permohonan tidak kunjung diproses tanpa alasan yang jelas? Atau pengaduan soal pelayanan publik tidak mendapat jawaban yang layak? Dalam keadaan tertentu, masalah seperti ini bisa mengarah pada dugaan maladministrasi.</p>
<p>Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada <a href="https://ombudsman.go.id/">Ombudsman Republik Indonesia</a>. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi sebelum laporan disampaikan. Artikel ini menjelaskan cara melaporkan dugaan maladministrasi, dokumen yang perlu disiapkan, dan hal yang sebaiknya diperhatikan.</p>
<h2>Apa yang dimaksud dengan maladministrasi?</h2>
<p>Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup perbuatan melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil.</p>
<p>Contohnya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan yang menjadi kewajiban, penyimpangan prosedur, atau tindakan pejabat yang tidak sesuai ketentuan. Meski begitu, tidak setiap pelayanan yang mengecewakan otomatis termasuk maladministrasi. Ombudsman akan memeriksa laporan dan menilai apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangannya.</p>
<h2>Masalah apa yang bisa dilaporkan ke Ombudsman?</h2>
<p>Laporan dapat berkaitan dengan pelayanan publik oleh penyelenggara negara atau pemerintahan. Kewenangan Ombudsman juga mencakup pelayanan tertentu yang diselenggarakan BUMN, BUMD, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.</p>
<ul>
<li>Permohonan layanan tidak diproses dalam waktu yang wajar tanpa penjelasan memadai.</li>
<li>Petugas tidak menjalankan prosedur pelayanan sesuai aturan.</li>
<li>Instansi mengabaikan pengaduan yang sudah disampaikan masyarakat.</li>
<li>Pemohon mendapat perlakuan tidak patut saat mengakses pelayanan publik.</li>
<li>Pejabat diduga menggunakan kewenangan tidak sesuai tujuan pemberiannya.</li>
</ul>
<p>Tidak setiap pelayanan yang mengecewakan otomatis termasuk maladministrasi. Ombudsman akan menilai jenis layanan, instansi, kronologi, bukti, dan kewenangannya.</p>
<h2>Syarat melaporkan dugaan maladministrasi</h2>
<p>Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur sejumlah syarat laporan. Sebelum mengadu, siapkan hal berikut:</p>
<ol>
<li><strong>Identitas pelapor.</strong> Siapkan nama lengkap dan informasi identitas serta alamat yang diperlukan.</li>
<li><strong>Kronologi yang jelas.</strong> Jelaskan peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dipersoalkan, termasuk tanggal dan instansi terkait.</li>
<li><strong>Upaya pengaduan sebelumnya.</strong> Pada umumnya, pelapor harus lebih dahulu menyampaikan keluhan kepada instansi terlapor atau atasannya, tetapi tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya.</li>
<li><strong>Bukti pendukung.</strong> Siapkan surat permohonan, tanda terima, nomor pengaduan, balasan instansi, tangkapan layar, atau dokumen relevan lainnya.</li>
<li><strong>Perhatikan batas waktu.</strong> Pasal 24 ayat (3) mengatur bahwa peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan belum lewat dua tahun.</li>
</ol>
<p>Dalam keadaan tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan dan laporan dapat disampaikan melalui kuasa. Jika laporan belum lengkap, Ombudsman dapat meminta pelapor melengkapinya. Baca petunjuk terbaru dari Ombudsman sebelum mengirim laporan.</p>
<h2>Bagaimana cara melapor ke Ombudsman RI?</h2>
<ol>
<li><strong>Ajukan pengaduan ke instansi terkait.</strong> Gunakan kanal resmi instansi dan simpan bukti pengiriman serta jawaban yang diterima.</li>
<li><strong>Susun kronologi.</strong> Tulis urutan kejadian berdasarkan fakta. Cantumkan tanggal, instansi, layanan yang diminta, dan dampak yang dialami.</li>
<li><strong>Kumpulkan dokumen.</strong> Lampirkan identitas dan bukti yang berkaitan langsung dengan masalah. Simpan dokumen asli dan kirim salinan jika diperlukan.</li>
<li><strong>Sampaikan laporan kepada Ombudsman.</strong> Ikuti petunjuk melalui <a href="https://ombudsman.go.id/pengaduan/form">formulir pengaduan Ombudsman RI</a> atau kanal resmi lain yang tersedia.</li>
<li><strong>Pantau proses verifikasi.</strong> Periksa pemberitahuan dari Ombudsman. Jika diminta melengkapi dokumen, penuhi sesuai batas waktu yang diberikan.</li>
</ol>
<p>Menurut informasi resmi Ombudsman, laporan tidak dipungut biaya. Hindari memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan laporan pasti diterima atau pasti dimenangkan.</p>
<h2>Apakah identitas pelapor bisa dirahasiakan?</h2>
<p>Bisa, dalam keadaan tertentu. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan bahwa nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Namun, kerahasiaan ini tidak berarti pelapor dapat mengabaikan seluruh persyaratan laporan. Jelaskan kebutuhan perlindungan identitas saat berkonsultasi dengan Ombudsman dan ikuti arahan petugas.</p>
<h2>Apakah laporan ke Ombudsman sama dengan gugatan ke PTUN?</h2>
<p>Tidak sama. Ombudsman menangani dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memeriksa sengketa tata usaha negara sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.</p>
<p>Jika persoalan juga menyangkut keputusan atau tindakan pemerintahan yang ingin digugat, jangan menganggap laporan ke Ombudsman otomatis menghentikan atau memperpanjang tenggat gugatan ke PTUN. Periksa jalur hukum dan batas waktunya secara terpisah.</p>
<p>Baca juga artikel sebelumnya tentang <a href="https://pintukeadilan.com/kapan-keputusan-pemerintah-dapat-digugat-ke-ptun/">kapan keputusan pemerintah dapat digugat ke PTUN</a> dan <a href="https://pintukeadilan.com/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik/">asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)</a>.***</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/cara-melaporkan-dugaan-maladministrasi-ombudsman-ri/">Cara Melaporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-pengacara-di-kantor.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
