
Pernah mengurus dokumen di instansi pemerintah, tetapi permohonan tidak kunjung diproses tanpa alasan yang jelas? Atau pengaduan soal pelayanan publik tidak mendapat jawaban yang layak? Dalam keadaan tertentu, masalah seperti ini bisa mengarah pada dugaan maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi sebelum laporan disampaikan. Artikel ini menjelaskan cara melaporkan dugaan maladministrasi, dokumen yang perlu disiapkan, dan hal yang sebaiknya diperhatikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup perbuatan melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil.
Contohnya dapat berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan yang menjadi kewajiban, penyimpangan prosedur, atau tindakan pejabat yang tidak sesuai ketentuan. Meski begitu, tidak setiap pelayanan yang mengecewakan otomatis termasuk maladministrasi. Ombudsman akan memeriksa laporan dan menilai apakah persoalan tersebut masuk dalam kewenangannya.
Laporan dapat berkaitan dengan pelayanan publik oleh penyelenggara negara atau pemerintahan. Kewenangan Ombudsman juga mencakup pelayanan tertentu yang diselenggarakan BUMN, BUMD, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Tidak setiap pelayanan yang mengecewakan otomatis termasuk maladministrasi. Ombudsman akan menilai jenis layanan, instansi, kronologi, bukti, dan kewenangannya.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengatur sejumlah syarat laporan. Sebelum mengadu, siapkan hal berikut:
Dalam keadaan tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan dan laporan dapat disampaikan melalui kuasa. Jika laporan belum lengkap, Ombudsman dapat meminta pelapor melengkapinya. Baca petunjuk terbaru dari Ombudsman sebelum mengirim laporan.
Menurut informasi resmi Ombudsman, laporan tidak dipungut biaya. Hindari memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan laporan pasti diterima atau pasti dimenangkan.
Bisa, dalam keadaan tertentu. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan bahwa nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Namun, kerahasiaan ini tidak berarti pelapor dapat mengabaikan seluruh persyaratan laporan. Jelaskan kebutuhan perlindungan identitas saat berkonsultasi dengan Ombudsman dan ikuti arahan petugas.
Tidak sama. Ombudsman menangani dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memeriksa sengketa tata usaha negara sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Jika persoalan juga menyangkut keputusan atau tindakan pemerintahan yang ingin digugat, jangan menganggap laporan ke Ombudsman otomatis menghentikan atau memperpanjang tenggat gugatan ke PTUN. Periksa jalur hukum dan batas waktunya secara terpisah.
Baca juga artikel sebelumnya tentang kapan keputusan pemerintah dapat digugat ke PTUN dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).***