
Ketika mencari dasar hukum, masyarakat sering menemukan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga putusan pengadilan. Semua dapat relevan, tetapi jenis dokumen tersebut tidak memiliki fungsi yang sama. Memahami perbedaannya membantu pembaca mengutip sumber hukum secara lebih tepat.
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan. Jenis dan hierarkinya diatur, antara lain, dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Peraturan menjadi rujukan untuk memahami norma umum yang berlaku pada ruang lingkup dan waktu tertentu.
Putusan pengadilan merupakan hasil pemeriksaan perkara oleh pengadilan. Isinya dapat memuat pertimbangan hukum dan amar yang menyelesaikan persoalan yang diperiksa. Putusan harus dibaca dengan memperhatikan jenis perkara, pengadilan yang memutus, status upaya hukum, serta apakah putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Peraturan umumnya merumuskan norma untuk kategori keadaan yang bersifat umum, sedangkan putusan menyelesaikan perkara tertentu berdasarkan fakta dan hukum yang dinilai oleh hakim. Putusan pengadilan dapat menjadi bahan penting untuk memahami penafsiran dan penerapan norma, tetapi efek mengikat dan relevansinya tidak boleh diasumsikan sama dalam setiap sistem perkara.
Satu kalimat dari putusan bisa tampak mendukung suatu pendapat, tetapi konteks perkara mungkin berbeda. Begitu juga, membaca satu pasal tanpa memperhatikan definisi, pasal terkait, ketentuan peralihan, atau perubahan peraturan dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Peraturan dan putusan adalah sumber hukum yang berbeda namun dapat saling membantu dalam analisis. Peraturan menunjukkan norma yang ditetapkan, sementara putusan memperlihatkan bagaimana suatu perkara dinilai berdasarkan fakta dan hukum. Keduanya perlu diperiksa keaslian, status, serta konteksnya sebelum dijadikan dasar argumentasi.
Artikel ini merupakan pengantar umum. Analisis atas perkara tertentu memerlukan pemeriksaan sumber hukum dan dokumen yang relevan.