Pernah dirugikan karena seseorang merusak barang, menggunakan tanah tanpa hak, atau melakukan tindakan yang berdampak pada hak orang lain? Dalam keadaan tertentu, persoalan seperti ini dapat masuk ke ranah perbuatan melawan hukum atau sering disingkat PMH.
Namun, tidak setiap tindakan yang terasa merugikan otomatis menjadi PMH. Ada unsur yang perlu diperiksa, kerugian yang harus dijelaskan, dan hubungan sebab-akibat yang perlu dibuktikan. Berikut penjelasannya dengan bahasa sederhana.
Perbuatan melawan hukum adalah tindakan seseorang yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga dalam keadaan yang memenuhi syarat, pelakunya dapat diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.
Dalam praktik, istilah “melawan hukum” tidak selalu dibatasi pada pelanggaran terhadap aturan tertulis. Penilaiannya dapat berkaitan pula dengan pelanggaran hak orang lain, kewajiban hukum, serta standar kepatutan dan kehati-hatian. Namun, apakah suatu tindakan memenuhi kualifikasi PMH tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti perkara.
Beberapa ketentuan KUHPerdata yang relevan antara lain:
Ketentuan tersebut tidak berarti setiap orang yang mengalami kerugian pasti berhak mendapat ganti rugi. Pihak yang mengajukan tuntutan tetap perlu menunjukkan dasar tanggung jawab, kerugian yang dialami, dan kaitan antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian tersebut.
Dalam perkara PMH, empat unsur yang lazim diperiksa adalah perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat. Unsur-unsur ini perlu dinilai secara bersama, bukan dipisahkan dari fakta perkara.
Perbuatan dapat berupa tindakan aktif, misalnya merusak pagar milik orang lain. Dalam keadaan tertentu, tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan juga dapat dipersoalkan, misalnya mengabaikan kewajiban kehati-hatian yang menimbulkan kerugian. Perlu diperiksa lebih dahulu apakah tindakan atau kelalaian itu memang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang digugat.
Penggugat perlu menjelaskan mengapa tindakan itu bertentangan dengan hukum atau melanggar hak yang dilindungi. Sekadar tidak menyukai tindakan seseorang atau merasa diperlakukan tidak adil belum cukup, tanpa dasar hukum dan uraian fakta yang mendukung.
Kesalahan dapat berkaitan dengan kesengajaan atau kelalaian, bergantung pada keadaan dan ketentuan yang diterapkan. Kerugian juga harus dijelaskan secara konkret. Misalnya, ada biaya perbaikan yang dapat dibuktikan dengan kuitansi, atau barang yang rusak dan dapat ditunjukkan kondisinya.
Kerugian yang bersifat nonmateriil dapat diajukan dalam keadaan tertentu, tetapi pengajuannya tidak otomatis berarti seluruh nilai yang diminta akan dikabulkan. Dasar, uraian, dan pembuktiannya tetap penting.
Kerugian harus memiliki hubungan yang dapat dijelaskan dengan tindakan atau kelalaian yang dituduhkan. Contohnya, jika seseorang menuntut biaya perbaikan kendaraan, perlu ditunjukkan bagaimana tindakan pihak yang digugat menyebabkan kerusakan dan biaya tersebut.
Jika kerugian berasal dari beberapa penyebab atau ada pihak lain yang terlibat, hubungan sebab-akibat perlu diuraikan dengan lebih cermat. Tidak cukup hanya menyebut seseorang ikut berada di sekitar kejadian tanpa menunjukkan kaitan nyata dengan kerugian yang dituntut.
Berikut beberapa ilustrasi yang mungkin menimbulkan persoalan PMH, bergantung pada fakta dan bukti yang tersedia:
Contoh di atas bukan kesimpulan bahwa suatu kejadian pasti merupakan PMH. Penilaian akhirnya bergantung pada fakta, dasar hukum, bukti, dan pertimbangan pengadilan apabila sengketa diajukan ke pengadilan.
PMH dan wanprestasi sama-sama dapat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi, tetapi dasar persoalannya berbeda.
Dalam perkara nyata, membedakan keduanya perlu dilakukan dengan hati-hati. Periksa hubungan hukum para pihak, isi perjanjian jika ada, tindakan yang dipersoalkan, serta kerugian yang dituntut. Untuk memahami langkah awal ketika ada teguran dalam sengketa perdata, baca juga artikel Apa Itu Somasi? Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Menanggapinya.
Bukti bergantung pada jenis peristiwanya. Dokumen atau bahan yang mungkin relevan antara lain:
Simpan dokumen asli jika tersedia, buat salinan cadangan, dan catat tanggal serta urutan peristiwa. Panduan praktisnya dapat dibaca di artikel Cara Menyusun Kronologi Perkara dan Mengamankan Bukti Hukum.
Jika penyelesaian langsung tidak berhasil, gugatan perdata dapat dipertimbangkan setelah dasar hukum dan bukti ditelaah. Secara umum, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan adalah:
Gugatan bukan sekadar menceritakan bahwa seseorang telah merugikan pihak lain. Uraian perbuatan, dasar melawan hukum, kesalahan, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan tuntutan yang diminta perlu disusun secara jelas serta didukung bukti.
Sengketa juga tidak selalu harus langsung berakhir di pengadilan. Baca artikel Apakah Semua Perselisihan Harus Berakhir di Pengadilan? untuk mengenal pilihan penyelesaian sengketa secara umum.
Perbuatan melawan hukum merupakan salah satu dasar untuk menuntut ganti rugi dalam hukum perdata. Namun, agar tuntutan memiliki dasar yang kuat, perlu diperiksa apakah terdapat perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat di antara semuanya.
Jika sedang menghadapi persoalan yang diduga sebagai PMH, jangan terburu-buru menyimpulkan atau mengajukan tuntutan hanya berdasarkan dugaan. Susun kronologi, amankan bukti, hitung kerugian secara wajar, dan telaah hubungan hukum para pihak sebelum menentukan langkah berikutnya.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penerapan ketentuan harus mempertimbangkan fakta, dokumen, dan aturan yang relevan.