Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun sejak diundangkan. Perubahan tersebut penting dipahami masyarakat, tetapi penerapannya tetap harus melihat rumusan pasal, ketentuan peralihan, dan hubungan dengan undang-undang khusus.
KUHP memuat ketentuan umum hukum pidana serta rumusan tindak pidana dan ancaman pidananya. Ketentuan umum membantu menentukan bagaimana pertanggungjawaban pidana, percobaan, penyertaan, alasan pembenar atau pemaaf, dan pemidanaan dinilai. Buku kedua memuat berbagai rumusan tindak pidana.
Tidak tepat menyimpulkan demikian. Penentuan hukum yang berlaku memerlukan pemeriksaan waktu perbuatan, tanggal mulai berlakunya norma, ketentuan peralihan, dan asas hukum pidana yang relevan. Dalam perkara konkret, jangan hanya mengambil satu pasal dari potongan berita atau unggahan media sosial.
KUHP mengatur hukum pidana materiil, sedangkan tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, pemahaman KUHP perlu dilengkapi dengan membaca aturan acara yang berlaku.
Untuk memahami prinsip dasar proses pidana, pembaca juga dapat melihat artikel asas praduga tak bersalah dalam proses pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Database Peraturan BPK.
Catatan: artikel ini merupakan pengantar umum. Penilaian terhadap perkara tertentu harus didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi.