
Dalam perkara perdata, dokumen yang banyak belum tentu membuat posisi hukum lebih kuat apabila tidak jelas hubungannya dengan pokok sengketa. Berkas yang rapi membantu menjelaskan peristiwa, dasar hak atau kewajiban, dan kerugian yang diklaim.
Tuliskan pokok sengketa dalam beberapa pertanyaan konkret. Misalnya: apakah ada perjanjian, apa kewajiban masing-masing pihak, apakah kewajiban telah dipenuhi, tindakan apa yang dipersoalkan, dan kerugian apa yang benar-benar terjadi. Setiap bukti sebaiknya mempunyai fungsi yang dapat diterangkan.
Kelompokkan dokumen menurut tema, misalnya identitas dan kewenangan, perjanjian, pembayaran, komunikasi, serah terima, serta perhitungan kerugian. Beri nomor kerja dan catatan singkat mengenai fakta yang hendak ditunjukkan. Simpan dokumen asli secara aman dan jangan mengubah isi dokumen.
Pesan, surel, foto, video, atau rekaman digital dapat relevan, tetapi konteks, keutuhan, sumber, dan cara memperolehnya perlu diperhatikan. Simpan file asli, tanggal, informasi pengirim, serta perangkat atau akun asal bila relevan. Tangkapan layar saja mungkin tidak selalu menjawab pertanyaan mengenai konteks atau keaslian.
Fakta dalam posita harus memiliki dasar yang dapat dijelaskan, sedangkan tuntutan dalam petitum harus sesuai dengan dasar gugatan. Jangan memasukkan dokumen yang tidak berkaitan hanya untuk memperbanyak lampiran. Hindari pula membuat kesimpulan yang lebih jauh daripada yang dapat ditunjukkan oleh bukti.
Untuk langkah praktis, baca juga artikel cara menyusun kronologi perkara dan mengamankan bukti hukum serta unsur perbuatan melawan hukum jika pokok sengketa berkaitan dengan PMH.
Ketentuan pembuktian perdata antara lain dirujuk pada KUHPerdata dan hukum acara perdata yang berlaku. KUHPerdata – JDIH Mahkamah Agung. Jenis bukti dan bobotnya harus dinilai sesuai perkara dan aturan yang relevan.