
Apakah anak angkat otomatis mendapat warisan dari orang tua angkatnya? Pertanyaan ini kerap muncul ketika sebuah keluarga mulai membicarakan pembagian harta. Jawabannya tidak bisa disamaratakan, karena hak anak angkat dapat bergantung pada sistem hukum yang berlaku dan keadaan keluarga tersebut.
Supaya tidak menimbulkan salah paham, penting untuk membedakan antara ahli waris dan orang yang menerima harta melalui wasiat atau mekanisme hukum lainnya.
Dalam hukum waris Islam yang menjadi rujukan di lingkungan peradilan agama, pengangkatan anak pada dasarnya tidak otomatis mengubah hubungan nasab anak dengan orang tua kandungnya. Karena itu, anak angkat tidak serta-merta berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat hanya karena telah diangkat secara sah.
Namun, hal tersebut bukan berarti anak angkat sama sekali tidak mungkin menerima harta dari orang tua angkat. Ada mekanisme yang perlu dipahami, salah satunya adalah wasiat wajibah.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 mengatur wasiat wajibah bagi orang tua angkat yang tidak menerima wasiat dari anak angkatnya, atau anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya. Ketentuan ini menyebut besaran paling banyak sepertiga dari harta warisan, dengan memperhatikan syarat dan penerapan hukum dalam perkara yang bersangkutan.
Artinya, wasiat wajibah bukan berarti anak angkat otomatis memperoleh sepertiga harta dalam setiap keadaan. Penerapannya melihat berdasarkan fakta keluarga, harta peninggalan, pihak-pihak yang berhak, serta ketentuan hukum yang relevan.
Indonesia mengenal lebih dari satu sistem hukum waris yang penerapannya dapat berbeda menurut keadaan dan dasar hukumnya. Karena itu, jangan langsung menerapkan aturan hukum waris Islam pada setiap keluarga, atau menganggap hasilnya pasti sama dengan sistem hukum perdata.
Jika keluarga menghadapi pembagian warisan, langkah yang bijak adalah memastikan terlebih dahulu sistem hukum yang relevan, status pengangkatan anak, dokumen keluarga, dan keberadaan surat wasiat atau dokumen terkait lainnya. Untuk perkara konkret, mintalah penjelasan dari advokat atau pejabat yang berwenang sesuai kebutuhan.
Dokumen tersebut membantu keluarga memahami situasi dengan lebih jelas. Jangan mengubah, menyembunyikan, atau menghilangkan dokumen hanya karena khawatir akan memengaruhi pembagian harta.
Orang tua dapat mengurangi risiko konflik dengan membicarakan rencana pengelolaan harta secara terbuka, membuat dokumen sesuai ketentuan hukum, dan meminta bantuan profesional sebelum mengambil keputusan. Anggota keluarga juga sebaiknya tidak terburu-buru membagikan atau mengalihkan aset sebelum memeriksa status pihak yang berhak dan kewajiban pewaris.
Jika perselisihan sudah terjadi, kumpulkan dokumen dan upayakan komunikasi yang baik. Bila tidak tercapai kesepakatan, konsultasikan jalur penyelesaian yang sesuai dengan sistem hukum dan kewenangan pengadilan yang relevan.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hasil dan langkah hukum dapat berbeda menurut fakta keluarga, dokumen, serta sistem hukum yang berlaku.