Jenis dokumen: Undang-Undang
Nomor peraturan: 2 Tahun 2026
Tentang: Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Tanggal penetapan: 30 April 2026
Tanggal diundangkan: 30 April 2026
Mulai berlaku: 30 April 2026
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga memberikan landasan hukum bagi pengakuan dan pelindungan pekerja rumah tangga sebagai pekerja. Pengaturan ini bertujuan mendukung hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sekaligus membangun hubungan kerja yang memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja, dengan tetap menghormati agama, kebiasaan, budaya, dan adat istiadat.
Lembaga penempatan pekerja rumah tangga yang belum memiliki perizinan berusaha atau belum sesuai dengan ketentuan undang-undang ini wajib menyesuaikan diri paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan.
Undang-undang ini juga memberikan pengecualian bagi orang berusia di bawah 18 tahun yang telah menikah dan sudah bekerja atau pernah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum undang-undang berlaku, dengan tetap mengakui haknya sebagai pekerja rumah tangga.
Peraturan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang berlaku, dan Pemerintah Pusat wajib melaporkan pelaksanaannya kepada DPR RI paling lambat tiga tahun sejak diundangkan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 ini berlaku sejak 30 April 2026.
Untuk membaca ketentuan lengkap, silakan unduh salinan resmi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 pada tombol download di halaman ini.