
Pekerja kontrak sering bertanya: kalau masa kerja selesai, apakah ada uang yang masih menjadi hak? Dalam hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jawabannya bisa iya. Aturan ketenagakerjaan mengatur uang kompensasi PKWT yang dibayarkan saat perjanjian berakhir, dengan syarat dan perhitungan tertentu.
Hak ini berbeda dari uang pesangon yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dalam kondisi tertentu. Karena itu, pekerja maupun perusahaan sebaiknya memahami dasar aturan dan cara menghitungnya, bukan hanya mengandalkan kebiasaan di tempat kerja.
PKWT adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Di masyarakat, istilah yang sering digunakan adalah pekerja kontrak. Ketika hubungan kerja berdasarkan PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terutama Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Aturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
Secara umum, uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT dan telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Pembayaran dilakukan saat PKWT berakhir.
Jika kontrak diperpanjang, kompensasi untuk masa kontrak sebelumnya dibayarkan ketika jangka waktu tersebut selesai. Untuk masa perpanjangan, kompensasi berikutnya dibayarkan setelah masa perpanjangan berakhir. Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan patokan perhitungan berdasarkan lama masa kerja. Untuk memudahkan, berikut gambaran sederhananya:
Contoh: seorang pekerja menyelesaikan PKWT selama enam bulan, dengan upah sebulan sebagai dasar perhitungan sebesar Rp5.000.000. Perkiraan kompensasinya adalah 6/12 × Rp5.000.000, yaitu Rp2.500.000.
Contoh tersebut hanya ilustrasi. Nilai akhirnya perlu disesuaikan dengan masa kerja yang benar-benar dijalani dan komponen upah yang digunakan menurut ketentuan. Jika ada tunjangan atau susunan upah yang berbeda, periksa kembali dasar perhitungannya.
Tidak sama. Uang kompensasi dalam pembahasan ini berkaitan dengan berakhirnya PKWT. Sementara itu, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan komponen yang dapat timbul dalam PHK, sesuai alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, pekerja kontrak sebaiknya tidak langsung menyamakan uang kompensasi PKWT dengan pesangon. Jika kontrak diakhiri sebelum waktunya atau muncul perselisihan mengenai hak yang harus dibayar, situasinya perlu diperiksa secara terpisah karena bisa ada ketentuan lain yang relevan.
Simpan salinan perjanjian kerja, surat perpanjangan jika ada, slip gaji, dan bukti pembayaran. Periksa tanggal mulai dan berakhirnya kontrak serta mintalah rincian tertulis mengenai perhitungan kompensasi. Jika angka yang diberikan berbeda dari perkiraan, tanyakan dasar perhitungannya dengan sopan dan simpan komunikasi tersebut.
Apabila tidak tercapai penyelesaian, pekerja dapat meminta informasi atau bantuan dari instansi ketenagakerjaan setempat. Jangan terburu-buru menandatangani dokumen yang belum dipahami, terutama jika isinya menyangkut penyelesaian perselisihan atau pernyataan bahwa seluruh hak telah diterima.
Informasi dalam artikel ini merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada fakta setiap hubungan kerja. Karena itu, gunakan sumber resmi dan periksa ketentuan yang berlaku saat hak tersebut dihitung.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pengganti konsultasi berdasarkan dokumen dan keadaan perkara tertentu.