
Tidak semua perkara pencurian dinilai dengan ketentuan yang sama. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, terdapat aturan tentang pencurian ringan yang perlu dibaca bersama syarat mengenai nilai barang dan tempat kejadian. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Memahami pasal tersebut penting agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan suatu peristiwa sebagai pencurian ringan hanya karena barang yang diambil bernilai kecil. Undang-undang menetapkan beberapa unsur yang harus diperiksa terlebih dahulu.
Pasal 478 KUHP Nasional mengatur pencurian ringan untuk keadaan tertentu. Ketentuannya merujuk pada tindak pidana dalam Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g, dengan syarat perbuatan dilakukan bukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000.
Jika seluruh syarat dalam pasal itu terpenuhi, pelaku dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II. Rumusan ini menunjukkan bahwa nilai barang bukan satu-satunya pertimbangan. Lokasi kejadian dan ketentuan pasal yang dirujuk juga harus diperiksa.
Batas nilai barang yang disebut secara tegas dalam Pasal 478 adalah Rp500.000. Artinya, nilai barang yang dicuri harus tidak melebihi jumlah tersebut. Namun, angka itu tidak bisa digunakan sendirian untuk memastikan sebuah perkara termasuk pencurian ringan.
Contohnya, nilai barang yang dipersoalkan mungkin berada di bawah Rp500.000. Meski demikian, penilaian tetap perlu melihat tempat kejadian dan apakah perbuatannya masuk ke dalam ketentuan Pasal 476 atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g. Penetapan pasal dalam perkara konkret merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.
Pasal 478 menyebut bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Dengan demikian, ketentuan pencurian ringan ini memiliki batas lokasi yang harus dibaca bersama batas nilai barang.
Karena itu, dua kejadian yang sekilas terlihat serupa belum tentu dapat langsung diperlakukan sama. Penilaian hukum membutuhkan keterangan yang utuh mengenai peristiwa, lokasi, barang yang diambil, serta cara perbuatan dilakukan.
Pasal 476 KUHP Nasional mengatur pencurian secara umum, yakni perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, Pasal 477 memuat sejumlah keadaan pencurian dengan pemberatan. Pasal 478 secara khusus merujuk pada Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g. Rujukan pasal ini perlu dibaca secara teliti; tidak tepat jika setiap pencurian bernilai kecil otomatis disebut pencurian ringan.
Pengembalian barang dapat menjadi fakta yang relevan dalam suatu perkara, tetapi tidak otomatis menghapus peristiwa pidana. Apakah suatu tindak pidana telah terjadi dan bagaimana prosesnya dilanjutkan harus dinilai berdasarkan unsur delik, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, jangan menyimpulkan perkara selesai hanya dari fakta bahwa barang telah dikembalikan.
Dasar utama penjelasan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 476 sampai Pasal 478. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk penerapan pada perkara tertentu, pembaca juga perlu memeriksa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan perkembangan peraturan atau putusan yang relevan.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan pasal bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku.