
Pernah mendengar seseorang berkata, “Saya mau melapor ke polisi” atau “Saya akan mengadukan orang itu”? Dalam percakapan sehari-hari, laporan dan pengaduan sering dianggap sama. Padahal, dalam hukum pidana, keduanya memiliki arti dan fungsi yang berbeda.
Memahami perbedaan laporan dan pengaduan penting supaya kita tidak keliru saat hendak menyampaikan suatu peristiwa kepada aparat penegak hukum. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 1 angka 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan kepada penyelidik atau penyidik mengenai peristiwa pidana yang telah terjadi, sedang terjadi, atau diduga akan terjadi.
Sederhananya, laporan merupakan pemberitahuan tentang dugaan peristiwa pidana yang disampaikan kepada pihak berwenang. Orang yang melapor tidak selalu harus menjadi korban langsung. Seseorang yang mengetahui suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat menyampaikannya kepada aparat sesuai ketentuan hukum.
Pasal 1 angka 46 KUHAP mendefinisikan pengaduan sebagai pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan agar seseorang yang melakukan tindak pidana aduan ditindak menurut hukum karena perbuatan itu merugikannya.
Artinya, pengaduan bukan sekadar menyampaikan pemberitahuan. Ada permintaan dari pihak yang berhak agar proses hukum dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang termasuk delik aduan. Karena itu, tidak semua orang berhak mengajukan pengaduan untuk setiap perkara.
Laporan dapat berkaitan dengan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Sementara itu, pengaduan berkaitan dengan tindak pidana yang oleh undang-undang ditentukan sebagai delik aduan. Jadi, pengaduan hanya digunakan untuk jenis tindak pidana tertentu yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
Laporan pada umumnya dapat disampaikan oleh orang yang mengetahui adanya dugaan peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan harus diajukan oleh pihak yang memiliki hak untuk mengadu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk tindak pidana biasa, proses hukum tidak bergantung pada pengaduan korban sebagai syarat khusus. Sebaliknya, pada delik aduan, pengaduan yang sah merupakan syarat utama agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, memastikan apakah suatu perbuatan termasuk delik aduan atau delik biasa menjadi hal yang penting.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana dan ketentuan mengenai delik aduan pada sejumlah pasal. Misalnya, Pasal 411 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan yang penuntutannya mensyaratkan pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan khusus setiap pasal perlu dibaca secara cermat, termasuk siapa yang berhak mengadu dan batasan yang berlaku. KUHP 2023 menjadi rujukan untuk melihat apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana biasa atau tindak pidana aduan.
Bayangkan seseorang melihat dugaan pencurian. Ia dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada aparat sebagai laporan, meskipun ia bukan pemilik barang yang hilang. Pencurian merupakan contoh tindak pidana yang bukan delik aduan.
Berbeda halnya dengan tindak pidana yang secara tegas ditetapkan dalam KUHP sebagai delik aduan. Dalam keadaan seperti itu, proses hukum mensyaratkan pengaduan dari orang yang berhak. Siapa yang berhak dan bagaimana syaratnya bergantung pada ketentuan pasal yang mengatur tindak pidana tersebut.
Jika hendak menyampaikan laporan atau pengaduan, siapkan informasi yang jelas mengenai peristiwa, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat jika diketahui, serta bukti atau dokumen pendukung yang tersedia. Sampaikan fakta secara jujur dan hindari menambahkan informasi yang belum dapat dipastikan.
KUHAP mengatur bahwa laporan atau pengaduan tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Jika disampaikan secara lisan, petugas mencatatnya dan pencatatan tersebut ditandatangani sesuai ketentuan KUHAP. Mintalah bukti penerimaan laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulannya, laporan adalah pemberitahuan mengenai dugaan peristiwa pidana, sedangkan pengaduan merupakan pemberitahuan yang disertai permintaan penindakan terhadap tindak pidana aduan dari pihak yang berhak. Keduanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi tidak dapat selalu dipertukarkan.
Jika Anda belum yakin apakah suatu peristiwa harus dilaporkan atau diadukan, periksa ketentuan pidana yang tepat atau mintalah nasihat hukum. Penentuan yang tepat sejak awal dapat membantu Anda memahami langkah yang sesuai dengan aturan.***
Artikel ini merupakan informasi edukasi hukum umum, bukan pengganti konsultasi hukum untuk menilai fakta dan keadaan suatu perkara secara khusus.