Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor putusan: 57/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan: 15 Desember 2021
Perkara: Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan UU Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi sertifikat fidusia. Perkara ini muncul setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan dalam penerapan eksekusi jaminan fidusia.
Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan sebagaimana tercantum dalam naskah putusan.
Putusan ini tidak menggantikan pemaknaan hukum yang telah diberikan dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Untuk memahami alasan Mahkamah secara tepat, pembaca perlu merujuk langsung pada pertimbangan dan amar lengkap.
Silakan unduh naskah resmi putusan melalui tombol download di halaman ini.