Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor putusan: 18/PUU-XVII/2019
Tanggal putusan: 6 Januari 2020
Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara ini menguji ketentuan mengenai kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dan penentuan cidera janji. Pemohon mempersoalkan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara langsung tanpa prosedur hukum yang memadai.
Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya dalam UU Jaminan Fidusia. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
MK juga menegaskan bahwa cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak atau upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.
Ringkasan ini membantu pembaca mengenali pokok putusan. Untuk memahami pertimbangan hukum dan amar secara lengkap, silakan unduh naskah resmi melalui tombol download di halaman ini.