Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor putusan: 2/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan: 31 Agustus 2021
Perkara: Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pemohon mempersoalkan dampak putusan tersebut terhadap pelaksanaan hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia.
Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Pelaksanaan eksekusi langsung tetap memperhatikan syarat yang ditetapkan MK, termasuk ada atau tidaknya kesepakatan mengenai cidera janji dan kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Jika syarat untuk eksekusi langsung tidak terpenuhi, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan sesuai pemaknaan dalam putusan sebelumnya.
Untuk membaca seluruh pertimbangan dan amar putusan, silakan unduh naskah resmi melalui tombol download di halaman ini.