Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor putusan: 71/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan: 24 Februari 2022
Pokok perkara: Pengujian materiil Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 30 beserta Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 membahas ketentuan mengenai penggelapan yang berkaitan dengan objek jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusi objek jaminan tersebut. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan dalam KUHP dan UU Jaminan Fidusia, termasuk frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. MK menyatakan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengadilan negeri”.
Mahkamah juga memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Putusan ini menegaskan peran pengadilan negeri dalam konteks pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sebagaimana pemaknaan Mahkamah terhadap Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia. Untuk memahami batas dan penerapannya, pembaca perlu memeriksa pertimbangan hukum serta amar lengkap dalam naskah putusan.
Dokumen lengkap tersedia pada tombol download di halaman ini.***