Jenis dokumen: Undang-Undang
Nomor peraturan: 1 Tahun 2023
Tentang: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tanggal ditetapkan: 2 Januari 2023
Tanggal mulai berlaku: 2 Januari 2026
Status: Berlaku, dengan penyesuaian melalui peraturan terkait dan pemaknaan terhadap ketentuan tertentu oleh Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan kodifikasi hukum pidana nasional yang menggantikan ketentuan pidana warisan kolonial. KUHP ini memuat aturan umum mengenai pertanggungjawaban dan pemidanaan serta ketentuan berbagai tindak pidana.
KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah ketentuannya telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terdapat ketentuan tertentu yang telah dimaknai melalui putusan Mahkamah Konstitusi.