Jenis dokumen: Peraturan Perundang-undangan
Nomor peraturan: 30 Tahun 2014
Tentang: Administrasi Pemerintahan
Tempat penetapan: Jakarta
Tanggal penetapan: 17 Oktober 2014
Tanggal pengundangan: 17 Oktober 2014
Mulai berlaku: 17 Oktober 2014
Subjek: Administrasi dan Tata Usaha Negara
Status: Berlaku.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan oleh badan dan pejabat pemerintahan. Aturan ini menjadi salah satu dasar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
UU ini juga mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan, diskresi, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta upaya administratif ketika warga merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah.
UU Nomor 30 Tahun 2014 telah mengalami perubahan melalui peraturan mengenai Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Database Peraturan BPK juga mencatat putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi pemaknaan bersyarat terhadap frasa tertentu dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6).
Karena itu, gunakan naskah undang-undang ini bersama peraturan perubahan dan putusan pengadilan yang relevan. Untuk perkara konkret, periksa versi norma yang berlaku pada waktu peristiwa serta aturan khusus yang mengatur bidang terkait.
Gunakan tombol download untuk mengunduh berkas pada halaman ini guna mendapatkan salinan PDF UU Nomor 30 Tahun 2014.