Persoalan setelah perceraian tidak selalu selesai dengan putusnya perkawinan. Salah satu isu yang sering muncul adalah pembagian rumah, kendaraan, tabungan, atau aset lain yang diperoleh selama perkawinan. Sebelum menentukan langkah, penting membedakan harta bersama dan harta pribadi.
Undang-Undang Perkawinan mengatur harta benda dalam perkawinan, termasuk prinsip bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya merupakan harta bersama, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perjanjian yang sah. Harta bawaan, hadiah, atau warisan dapat memiliki perlakuan berbeda. Karena itu, tanggal perolehan saja tidak selalu cukup; asal-usul dan dasar perolehan aset juga perlu diperiksa.
Nama yang tercantum dalam dokumen merupakan informasi penting, tetapi dalam sengketa harta bersama, penilaian tidak selalu berhenti pada nama pemegang dokumen. Waktu perolehan, sumber pembiayaan, perjanjian, dan fakta lain dapat menjadi relevan. Sebaliknya, tidak setiap aset yang digunakan keluarga otomatis merupakan harta bersama.
Para pihak dapat mencoba menyusun daftar aset dan kewajiban, lalu membahas pembagian berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Mediasi atau bantuan profesional dapat membantu merumuskan penyelesaian. Jika sengketa dibawa ke pengadilan, dasar kewenangan pengadilan dan hukum yang berlaku bagi para pihak perlu diperiksa.
Untuk menyiapkan dokumen, gunakan prinsip kronologi yang rapi seperti dalam panduan menyusun kronologi perkara dan mengamankan bukti.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. Penerapan pada perkara konkret perlu memperhatikan aturan terkait dan hukum yang berlaku bagi para pihak.