Perselisihan antara pekerja dan pengusaha bisa berkaitan dengan upah atau hak yang belum dibayar, kepentingan dalam hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Tidak semua masalah harus langsung dibawa ke pengadilan. Ada tahapan penyelesaian yang diatur khusus.
UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur bahwa perselisihan terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Tujuannya mencari kesepakatan tanpa langsung melibatkan pihak ketiga.
Dalam perundingan, jelaskan pokok masalah, dasar tuntutan, bukti yang dimiliki, dan usulan penyelesaian. Simpan undangan, tanggapan, catatan pertemuan, serta risalah perundingan. Jika tidak tercapai kesepakatan, dokumen ini dapat dibutuhkan untuk proses berikutnya.
Apabila perundingan tidak berhasil, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat sesuai prosedur. Tahap berikutnya bergantung pada jenis perselisihan dan aturan yang berlaku. Dalam situasi tertentu dapat ditempuh mediasi atau konsiliasi. Arbitrase hanya dapat digunakan untuk kategori perselisihan yang diperbolehkan undang-undang dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Jangan memilih jalur hanya berdasarkan cerita orang lain. Perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat memiliki karakteristik berbeda. Anda dapat membaca aturan dasarnya melalui JDIH Kementerian Ketenagakerjaan: UU Nomor 2 Tahun 2004.
Dokumen yang berguna bergantung pada pokok sengketa. Sebagai gambaran, siapkan:
Jangan menunda mencari informasi setelah menerima surat PHK atau dokumen penyelesaian. Tenggat waktu dapat memengaruhi kesempatan mengajukan gugatan. Untuk gugatan pekerja atas PHK, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 132/PUU-XXIII/2025 pada 17 September 2025 memaknai tenggang waktu satu tahun dihitung sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan mediasi atau konsiliasi.
Putusan ini penting untuk diperhatikan, tetapi jangan menerapkan satu tenggat yang sama pada semua jenis perselisihan. Periksa jenis masalah, dokumen yang diterima, dan aturan yang relevan. Baca informasi resmi putusan tersebut di laman Putusan Mahkamah Konstitusi.
Jika tahapan yang diwajibkan telah ditempuh tetapi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai jenis dan prosedur yang berlaku. Sebelum mengambil langkah ini, pastikan tuntutan, pihak yang dituju, bukti, dan perhitungan hak atau kerugian dijelaskan secara konsisten.
Jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial umumnya dimulai dengan perundingan bipartit, lalu berlanjut sesuai jenis perselisihan jika tidak ada kesepakatan. Simpan dokumen sejak awal dan segera periksa tenggat jika masalah berkaitan dengan PHK.
Artikel ini merupakan pengantar umum, bukan penilaian atas perkara tertentu. Prosedur dan tenggat perlu diperiksa berdasarkan fakta, jenis perselisihan, serta ketentuan dan putusan yang berlaku.