Dalam sengketa pertanahan, sertifikat sering menjadi dokumen utama yang diperiksa. Namun, memahami sertifikat tidak cukup dengan melihat nama pemegang hak. Data bidang tanah, luas, batas, dasar penerbitan, dan riwayat peralihan juga dapat berpengaruh saat terjadi sengketa.
Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak dan bidang tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana diubah antara lain oleh PP Nomor 18 Tahun 2021, menjadi salah satu rujukan penting. Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah terkait.
Tidak. Sertifikat merupakan bukti penting, tetapi apabila terdapat klaim yang bertentangan, penilaiannya perlu memperhatikan dokumen, riwayat, batas objek, penguasaan, dan bukti lain yang relevan. Sebaliknya, penguasaan fisik saja juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan. Kesimpulan harus dibuat berdasarkan keseluruhan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Jangan langsung mengubah batas atau mengambil tindakan sepihak. Simpan sertifikat dan dokumen perolehan, buat catatan kronologi, dokumentasikan keadaan lapangan secara sah, dan mintalah informasi resmi kepada kantor pertanahan jika diperlukan. Bila terdapat gugatan atau surat dari pengadilan, perhatikan tenggat untuk merespons.
Baca juga penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum dan panduan menyusun kronologi perkara untuk memahami cara menata fakta serta dokumen.
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah – Database Peraturan BPK.