
Perjanjian sering dibuat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari transaksi jual beli, pinjam-meminjam uang, kerja sama usaha, hingga sewa-menyewa. Namun, apakah setiap kesepakatan otomatis sah dan mengikat secara hukum?
Dalam hukum perdata Indonesia, salah satu ketentuan penting untuk menilai sah atau tidaknya perjanjian adalah Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini memuat empat syarat yang perlu dipahami sebelum seseorang menyepakati suatu perjanjian.
Secara sederhana, perjanjian merupakan kesepakatan antara satu pihak atau lebih untuk menimbulkan hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban tertentu. Setelah perjanjian dibuat secara sah, para pihak pada prinsipnya wajib melaksanakan isi kesepakatan tersebut dengan itikad baik.
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Artinya, isi kesepakatan tidak semestinya diabaikan secara sepihak begitu saja.
Para pihak harus benar-benar menyetujui hal-hal pokok dalam perjanjian. Kesepakatan tersebut tidak boleh lahir karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu, penting untuk membaca isi perjanjian dan memastikan bahwa apa yang tertulis sesuai dengan kesepakatan sebenarnya.
Pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan tindakan tersebut. Penilaian kecakapan dapat dipengaruhi oleh usia, kondisi hukum seseorang, serta ketentuan khusus yang berlaku pada jenis perbuatan hukumnya. Jika mewakili orang lain atau badan usaha, pastikan pula kewenangan pihak yang menandatangani.
Perjanjian harus memiliki objek atau hal yang jelas atau setidaknya dapat ditentukan. Misalnya, dalam jual beli, barang yang diperjualbelikan dan kewajiban pembayaran perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Tujuan atau sebab perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kesepakatan tidak dapat dibenarkan hanya karena para pihak sama-sama setuju apabila isi atau tujuannya dilarang oleh hukum.
Empat syarat tersebut lazim dibedakan menjadi syarat subjektif dan syarat objektif. Kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subjektif, sedangkan hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat objektif.
Jika syarat subjektif bermasalah, perjanjian pada keadaan tertentu dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang berhak. Sementara itu, jika syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian dapat berakibat batal demi hukum. Penerapannya tetap perlu melihat fakta, jenis perjanjian, dan ketentuan hukum yang relevan; tidak setiap persoalan otomatis menghasilkan akibat yang sama.
Tidak semua perjanjian harus berbentuk dokumen tertulis. Dalam keadaan tertentu, kesepakatan lisan dapat memiliki akibat hukum. Namun, perjanjian tertulis biasanya lebih membantu untuk membuktikan apa yang disepakati, kapan kewajiban harus dipenuhi, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apa yang terjadi jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya.
Untuk transaksi bernilai besar atau berisiko, sebaiknya perjanjian memuat identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, nilai serta cara pembayaran, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, dan tanda tangan pihak yang berwenang. Beberapa jenis perjanjian juga tunduk pada bentuk atau prosedur khusus yang diwajibkan oleh peraturan.
Apabila timbul perselisihan, kumpulkan terlebih dahulu perjanjian, bukti pembayaran, kuitansi, percakapan, surat-menyurat, dan dokumen lain yang berkaitan. Upaya komunikasi atau penyelesaian melalui musyawarah dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan keadaan dan tidak mengabaikan tenggat hukum yang berlaku.
Jika perselisihan tidak selesai, langkah berikutnya bergantung pada isi perjanjian, jenis sengketa, bukti yang tersedia, serta upaya penyelesaian yang diwajibkan atau disepakati. Konsultasi dengan advokat dapat membantu menilai pilihan yang sesuai dengan keadaan konkret.
Pasal 1320 KUHPerdata memuat empat syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Memahami syarat ini membantu para pihak lebih berhati-hati sebelum menyepakati hak dan kewajiban. Perjanjian tertulis yang jelas serta penyimpanan bukti dapat mengurangi risiko perselisihan, meskipun akibat hukum setiap perkara tetap bergantung pada fakta dan aturan yang berlaku.
Butuh penjelasan untuk persoalan perjanjian atau sengketa perdata? Luangkan waktu untuk menelaah dokumen yang dimiliki. Jika diperlukan, konsultasikan masalah secara khusus agar pilihan langkah hukum dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti.
Informasi ini bersifat edukatif dan umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan aturan perlu disesuaikan dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.