Perjanjian dibuat agar para pihak mengetahui apa yang harus dilakukan, kapan kewajiban dipenuhi, dan apa akibatnya jika kesepakatan dilanggar. Ketika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, persoalan itu dapat masuk ke ranah wanprestasi. Namun, tidak setiap ketidakpuasan dalam hubungan bisnis otomatis merupakan wanprestasi.
Secara umum, wanprestasi adalah keadaan ketika pihak dalam perikatan tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. Bentuknya dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan tetapi tidak sesuai kesepakatan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang dilarang perjanjian.
Dasar yang sering dirujuk antara lain ketentuan KUHPerdata tentang perikatan, termasuk Pasal 1238 mengenai keadaan lalai dan Pasal 1243 mengenai ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan. Penerapan pasal tetap bergantung pada isi perjanjian, jenis kewajiban, serta fakta yang dapat dibuktikan.
Somasi atau teguran tertulis sering dipakai untuk meminta pihak yang dianggap lalai memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, kapan debitur dinyatakan lalai perlu dinilai berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Ada keadaan ketika lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian dapat berpengaruh terhadap status kelalaian. Karena itu, periksa klausul tenggat dan mekanisme pemberitahuan sebelum mengirim somasi.
Untuk memahami fungsi teguran, baca juga panduan apa itu somasi dan cara menanggapinya.
Susun kronologi secara berurutan dan simpan dokumen aslinya. Panduan menyusun kronologi perkara dan mengamankan bukti dapat membantu tahap awal.
Wanprestasi berangkat dari kewajiban dalam suatu perikatan, sedangkan perbuatan melawan hukum memiliki dasar dan unsur penilaian tersendiri, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata. Memilih dasar gugatan tidak cukup hanya berdasarkan label; hubungan hukum, peristiwa, dan tuntutan harus konsisten. Baca juga artikel perbuatan melawan hukum: unsur, contoh, dan cara menggugat.
Mulailah dengan memeriksa perjanjian dan bukti, mengirim teguran bila sesuai, membuka ruang penyelesaian, lalu menilai forum dan bentuk tuntutan yang tepat. Jika sengketa dibawa ke pengadilan, rumusan posita, petitum, pihak, serta bukti harus saling sesuai. Artikel ini merupakan informasi umum, bukan penilaian atas perkara tertentu.