
Pernah diminta menandatangani surat, padahal sebenarnya kamu nggak setuju? Mungkin kamu takut diancam, ditekan oleh pihak lain, atau khawatir akan ada masalah kalau menolak. Dalam situasi seperti ini, tanda tangan di bawah tekanan bisa menimbulkan persoalan hukum yang perlu diperiksa dengan cermat.
Lalu, apakah dokumen yang sudah kamu tanda tangani otomatis mengikat dan tidak bisa diganggu gugat? Belum tentu. Hukum perdata mengenal pentingnya kesepakatan yang diberikan secara bebas. Namun, kamu tetap perlu melihat keadaan yang terjadi dan bukti yang tersedia.
Dalam hukum perdata, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mencantumkan kesepakatan sebagai salah satu syarat sah perjanjian. Kamu bisa membaca penjelasan lebih lanjut dalam artikel syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Lebih lanjut, Pasal 1321 KUHPerdata menyatakan bahwa persetujuan tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, diperoleh dengan paksaan, atau karena penipuan. Pasal 1323 dan Pasal 1324 juga mengatur paksaan serta keadaan yang dapat menimbulkan ketakutan terhadap diri, keluarga, atau harta seseorang. Kamu dapat memeriksa naskah KUHPerdata untuk melihat ketentuan tersebut.
Jadi, jika kamu menandatangani perjanjian karena ancaman atau paksaan yang memenuhi unsur hukum, keadaan itu bisa menjadi dasar untuk meminta pembatalan perjanjian. Meski begitu, tanda tangan di bawah tekanan tidak otomatis membuat dokumen langsung batal. Penilaian hukumnya bergantung pada fakta, bukti, dan proses yang ditempuh.
Paksaan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Dalam keadaan tertentu, tekanan atau ancaman juga perlu diperiksa. Misalnya:
Namun, tidak semua situasi yang membuat seseorang merasa tidak nyaman dapat langsung disebut paksaan menurut hukum. Karena itu, kronologi dan konteks kejadian penting untuk diperiksa.
Simpan pesan, surat, dokumen, bukti komunikasi, dan informasi saksi yang relevan. Jika ada rekaman, pastikan cara memperolehnya tidak melanggar hukum. Jangan mengubah atau menghapus bukti yang mungkin diperlukan nanti.
Tulis kapan dan di mana kamu diminta menandatangani dokumen, siapa saja yang hadir, apa bentuk tekanan atau ancamannya, serta apa yang terjadi setelah itu. Catatan yang jelas bisa membantu saat kamu menjelaskan masalah kepada advokat atau pihak berwenang.
Jika masalahnya belum jelas, baca setiap dokumen dengan teliti sebelum menyetujuinya. Mintalah salinan dokumen yang sudah ditandatangani jika memungkinkan. Hindari mengambil langkah yang justru membuat posisi hukummu semakin rumit.
Langkah yang tepat bergantung pada jenis dokumen, isi perjanjian, bukti paksaan, dan keadaan para pihak. Dalam situasi tertentu, kamu mungkin perlu meminta pembatalan melalui jalur hukum. Karena itu, sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah dasar dan bukti yang kamu miliki mendukung langkah tersebut.
Selama belum ada penilaian atau penyelesaian hukum yang mengubah kedudukannya, jangan langsung berasumsi bahwa dokumen tersebut tidak berlaku. Di sisi lain, kamu juga tidak harus menganggap semua persoalan selesai hanya karena tanda tangan sudah tercantum di atas kertas.
Pasal 1327 KUHPerdata juga perlu diperhatikan. Ketentuan ini mengatur keadaan ketika tuntutan pembatalan karena paksaan tidak dapat diajukan lagi, antara lain jika setelah paksaan berhenti, persetujuan dibenarkan secara tegas atau diam-diam, atau lewat waktu yang ditentukan undang-undang. Oleh sebab itu, jangan menunda mencari penjelasan hukum ketika kamu merasa menandatangani dokumen karena terpaksa.***
Artikel ini merupakan edukasi hukum umum dan bukan pendapat hukum untuk kasus tertentu. Penilaian serta langkah hukum perlu disesuaikan dengan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku.