<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Hukum | Pintu Keadilan</title>
	<atom:link href="https://pintukeadilan.com/category/artikel-hukum/berita-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pintukeadilan.com/category/artikel-hukum/berita-hukum/</link>
	<description>Konsultasi Hukum, Pendampingan Advokat, dan Informasi Hukum</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 12:07:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-ikon-512x512-1.png</url>
	<title>Berita Hukum | Pintu Keadilan</title>
	<link>https://pintukeadilan.com/category/artikel-hukum/berita-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK Ubah Makna Daerah Tingkat II dalam UU Perlindungan Konsumen</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 06:47:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK menyatakan frasa Daerah Tingkat II dalam Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen harus dimaknai sebagai kabupaten/kota.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/">MK Ubah Makna Daerah Tingkat II dalam UU Perlindungan Konsumen</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “Daerah Tingkat II” dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kabupaten/kota”. Putusan ini dibacakan pada 29 September 2026 dalam perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026.</p>
<p>Putusan tersebut menjadi bagian dari pengujian materiil UU Perlindungan Konsumen yang diajukan Bernita Matondang, Gabby Mayang Sari, dan Evelyn Amanda. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, khususnya terkait penggunaan istilah wilayah dalam ketentuan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).</p>
<h2>Mengapa Istilah “Daerah Tingkat II” Dikoreksi?</h2>
<p>Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa istilah “Daerah Tingkat II” berasal dari sistem pemerintahan daerah lama. Setelah perubahan sistem ketatanegaraan dan peraturan pemerintahan daerah, nomenklatur yang digunakan adalah provinsi, kabupaten, dan kota. Karena itu, istilah dalam Pasal 53 UU Perlindungan Konsumen dinilai perlu diselaraskan dengan sistem pemerintahan daerah yang berlaku.</p>
<p>Mahkamah juga menilai persoalan tersebut bukan sekadar pilihan kata. Kejelasan mengenai keberadaan dan wilayah pelayanan BPSK berkaitan dengan akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.</p>
<h2>Wilayah Pelayanan tidak Otomatis Menentukan Kedudukan Administratif</h2>
<p>MK menegaskan bahwa pemaknaan “kabupaten/kota” berkaitan dengan relevansi wilayah keberadaan dan pelayanan BPSK. Namun, penyesuaian istilah tersebut tidak serta-merta berarti BPSK menjadi lembaga yang secara administratif berada di bawah pemerintah kabupaten atau kota.</p>
<p>Menurut pertimbangan Mahkamah, aspek pembentukan, pembiayaan, pengangkatan anggota, sekretariat, serta hubungan administratif BPSK tetap mengikuti pembagian kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pembedaan ini penting agar putusan tidak ditafsirkan melampaui hal yang benar-benar diputus oleh MK.</p>
<h2>Permohonan Dikabulkan Sebagian</h2>
<p>Dalam perkara yang sama, MK juga memeriksa sejumlah ketentuan lain dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk norma mengenai kepastian hukum, klausula baku, serta tugas lembaga perlindungan konsumen. Namun, amar putusan tidak mengabulkan seluruh permohonan. Sebagian permohonan terkait Pasal 18 ayat (1) huruf c dan huruf g serta Pasal 34 ayat (1) huruf d dan huruf f dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>Dengan demikian, pokok perubahan yang perlu dicermati dari Putusan Nomor 86/PUU-XXIV/2026 adalah pemaknaan bersyarat atas frasa “Daerah Tingkat II” dalam Pasal 53 menjadi “kabupaten/kota”. Untuk memahami putusan secara utuh, dapat diunduh di tautan berikut <strong><a href="https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15020_1790670001.pdf">Putusan Mahkamah Konstitusi</a></strong>. ***</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/putusan-mk-daerah-tingkat-ii-bpsk-kabupaten-kota/">MK Ubah Makna Daerah Tingkat II dalam UU Perlindungan Konsumen</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/eszwaqjn/image/upload/v1791703107/MK_Ubah_Makna_Daerah_Tingkat_II_dalam_UU_Perlindungan_Konsumen.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tiang Listrik Berdiri di Tanah Pribadi, Pemilik Tanah Minta Kepastian Kompensasi lewat MK</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/tiang-listrik-di-tanah-pribadi-kompensasi-diuji-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 04:48:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/tiang-listrik-di-tanah-pribadi-kompensasi-diuji-mk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemilik tanah di Magetan menguji aturan kompensasi penggunaan tanah untuk jaringan listrik di MK. Ini pokok persoalan dan tahapan perkaranya.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/tiang-listrik-di-tanah-pribadi-kompensasi-diuji-mk/">Tiang Listrik Berdiri di Tanah Pribadi, Pemilik Tanah Minta Kepastian Kompensasi lewat MK</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Pintu Keadilan</strong> – Persoalan penggunaan tanah pribadi untuk jaringan listrik menjadi pokok permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Deva Nanda Adnan, pemilik tanah di Kabupaten Magetan, mengajukan pengujian terhadap Pasal 30 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah melalui peraturan terkait.</p>
<p>Permohonan Nomor 372/PUU-XXIV/2026 tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan pada 8 Oktober 2026.</p>
<h2>Pemilik tanah mempersoalkan kompensasi</h2>
<p>Dalam permohonannya, Deva menyebut terdapat dua tiang listrik beserta fondasi beton dan tali pancang di atas tanah miliknya. Ia mempersoalkan kejelasan kewajiban pemberian kompensasi atas penggunaan tanah tersebut serta pencatatan penyelesaian masalah tanah dalam sistem pendaftaran tanah.</p>
<p>Menurut pemohon, ketidakjelasan ketentuan dapat menimbulkan persoalan mengenai batas penggunaan tanah, status penguasaan, kompensasi, dan kesesuaian antara keadaan fisik tanah dengan data administrasi pertanahan.</p>
<p>Pemohon meminta agar norma mengenai kompensasi dan penyelesaian masalah tanah dimaknai secara lebih tegas. Dalil tersebut belum menjadi putusan MK dan keterangan mengenai kondisi tanah masih merupakan uraian pemohon.</p>
<h2>Hakim menyoroti hubungan kerugian dengan undang-undang</h2>
<p>Dalam sidang pendahuluan, panel hakim meminta pemohon memperjelas dasar pengujian, kedudukan hukum, serta hubungan sebab akibat antara norma yang dipersoalkan dan kerugian yang dialami.</p>
<p>Hakim juga menyoroti apakah persoalan tersebut benar-benar bersumber dari ketentuan undang-undang atau berkaitan dengan pelaksanaan aturan dalam kasus konkret. Pengujian undang-undang di MK berbeda dengan gugatan perdata untuk menyelesaikan sengketa hak atas tanah atau tuntutan kompensasi tertentu.</p>
<h2>Apa yang perlu diperhatikan pemilik tanah?</h2>
<p>Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemilik tanah sebaiknya menyimpan dokumen pendukung mengenai kondisi dan penggunaan bidang tanahnya. Jika terdapat fasilitas umum atau jaringan utilitas di atas tanah, pemilik perlu mengumpulkan informasi mengenai dasar penggunaan, pihak yang bertanggung jawab, batas area yang digunakan, serta dokumen kompensasi atau kesepakatan jika ada.</p>
<p>Keberadaan tiang listrik di atas tanah pribadi tidak otomatis membuktikan bahwa suatu pihak telah melakukan pelanggaran. Penilaiannya bergantung pada dokumen, riwayat penggunaan, ketentuan yang berlaku, dan keadaan konkret.</p>
<p>Pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Karena perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal, belum ada putusan akhir mengenai permintaan pemohon.</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <a href="https://www.mkri.id/berita/menyoal-kompensasi-tiang-listrik-pt-pln-yang-berdiri-di-atas-tanah-pribadi-25912" rel="noopener">Mahkamah Konstitusi RI</a>.</p>
<p><em>Artikel ini bukan penetapan tanggung jawab hukum PLN atau pihak lain dalam sengketa tanah tertentu.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/tiang-listrik-di-tanah-pribadi-kompensasi-diuji-mk/">Tiang Listrik Berdiri di Tanah Pribadi, Pemilik Tanah Minta Kepastian Kompensasi lewat MK</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Aktif Tanpa Penugasan dalam Waktu Lama Digugat ke MK, Hak Kepegawaian Jadi Sorotan</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/asn-aktif-tanpa-penugasan-diuji-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 04:48:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/asn-aktif-tanpa-penugasan-diuji-mk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK memeriksa permohonan terkait ASN aktif yang lama tidak mendapat penugasan. Simak persoalan kepastian status, hak kepegawaian, dan karier.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/asn-aktif-tanpa-penugasan-diuji-mk/">ASN Aktif Tanpa Penugasan dalam Waktu Lama Digugat ke MK, Hak Kepegawaian Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Pintu Keadilan</strong> – Persoalan aparatur sipil negara (ASN) yang tetap berstatus aktif tetapi tidak memperoleh penugasan dalam jangka waktu panjang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang guru SMA di Pamekasan, Hariyadi, mengajukan pengujian terhadap sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.</p>
<p>Permohonan Nomor 367/PUU-XXIV/2026 tersebut menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Oktober 2026.</p>
<h2>Persoalan status dan hak kepegawaian</h2>
<p>Pemohon mendalilkan adanya persoalan hukum ketika ASN masih berstatus aktif, tetapi tidak memperoleh pekerjaan atau penugasan dalam waktu yang dinilai tidak wajar, bukan karena pelanggaran disiplin.</p>
<p>Situasi seperti itu, menurut pemohon, dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai status kepegawaian, hak atas penghasilan, pengembangan kompetensi, kesempatan berkarier, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.</p>
<p>Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional agar terdapat perlindungan hukum bagi ASN yang berada dalam keadaan tersebut. Namun, uraian itu masih merupakan dalil pemohon. MK belum memutus apakah norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.</p>
<h2>Hakim meminta fokus permohonan diperjelas</h2>
<p>Dalam pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi meminta pemohon memperjelas norma yang diuji dan hubungan antara ketentuan tersebut dengan kerugian konstitusional yang dialami.</p>
<p>Hakim juga menyoroti perlunya membedakan persoalan konstitusionalitas undang-undang dengan persoalan penerapan kebijakan administrasi kepegawaian. MK menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan secara umum menilai setiap keputusan administrasi yang diterbitkan instansi pemerintah.</p>
<p>Apabila persoalan bersumber dari keputusan kepegawaian tertentu, jalur penyelesaian yang tersedia perlu dinilai berdasarkan sifat keputusan, dasar hukum, dan mekanisme upaya administratif atau peradilan yang relevan.</p>
<h2>Mengapa perkara ini penting?</h2>
<p>Perkara tersebut mengangkat pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pegawai yang masih tercatat aktif, tetapi merasa tidak memperoleh penugasan yang jelas. Dokumentasi surat keputusan, riwayat penugasan, komunikasi dengan atasan, serta bukti pengajuan keberatan dapat membantu memperjelas posisi administratif.</p>
<p>Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya hingga 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Proses pengujian masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir.</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <a href="https://www.mkri.id/berita/menyoal-konstitusionalitas-penempatan-asn-tanpa-tugas-dalam-jangka-panjang-25916" rel="noopener">Mahkamah Konstitusi RI</a>.</p>
<p><em>Artikel ini bersifat informatif dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh kasus ASN tanpa penugasan memiliki penyelesaian yang sama.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/asn-aktif-tanpa-penugasan-diuji-mk/">ASN Aktif Tanpa Penugasan dalam Waktu Lama Digugat ke MK, Hak Kepegawaian Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Apa yang Sedang Dipersoalkan?</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/syarat-pendidikan-capres-cawapres-diuji-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 04:48:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/syarat-pendidikan-capres-cawapres-diuji-mk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Syarat pendidikan capres dan cawapres dalam UU Pemilu kembali diuji di MK. Simak pokok permohonan dan tahapan pemeriksaannya.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/syarat-pendidikan-capres-cawapres-diuji-mk/">Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Apa yang Sedang Dipersoalkan?</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Pintu Keadilan</strong> – Ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026 diperiksa dalam sidang pendahuluan pada 8 Oktober 2026.</p>
<p>Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Mereka juga menguji penjelasan mengenai kategori sekolah lain yang sederajat.</p>
<h2>Apa yang dipersoalkan pemohon?</h2>
<p>Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” membutuhkan penafsiran yang lebih jelas, terutama terkait penetapan kesetaraan pendidikan dengan sekolah menengah atas.</p>
<p>Mereka meminta agar penetapan kesetaraan tersebut dimaknai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalil tersebut merupakan argumentasi para pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atau pendirian resmi MK.</p>
<h2>Hakim meminta kerugian konstitusional diperjelas</h2>
<p>Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon. Salah satu hal yang disorot adalah penjelasan mengenai kedudukan hukum atau <em>legal standing</em>.</p>
<p>Pemohon diminta menguraikan kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya ketentuan yang diuji. Hakim juga meminta penjelasan lebih tegas mengenai hubungan antara norma yang dipersoalkan dan kerugian yang diklaim.</p>
<p>Persyaratan ini penting dalam perkara pengujian undang-undang. Tidak setiap ketidaksetujuan terhadap suatu aturan otomatis memenuhi syarat untuk mengajukan pengujian konstitusional.</p>
<h2>Apakah aturan pendidikan capres sudah berubah?</h2>
<p>Belum. Sidang pada 8 Oktober 2026 merupakan pemeriksaan pendahuluan, bukan sidang pengucapan putusan. Dalam persidangan tersebut, pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya paling lambat 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.</p>
<p>Karena itu, ketentuan yang dipersoalkan tidak dapat dianggap telah berubah hanya karena permohonan pengujian diajukan. Masyarakat perlu membedakan norma yang berlaku, argumentasi pemohon, dan putusan yang nantinya dijatuhkan MK. ***</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/syarat-pendidikan-capres-cawapres-diuji-mk/">Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Apa yang Sedang Dipersoalkan?</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/eszwaqjn/image/upload/v1792116123/Gedung_Mahkamah_Konstitusi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK Wajibkan Notifikasi Sebelum Pemutusan Akses Konten Digital, Ini Arti Putusannya</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/mk-notifikasi-sebelum-pemutusan-akses-konten-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 04:48:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/mk-notifikasi-sebelum-pemutusan-akses-konten-digital/</guid>

					<description><![CDATA[<p>MK mengabulkan sebagian uji UU ITE dan mensyaratkan pemberitahuan beserta alasan sebelum pemutusan akses konten digital oleh pemerintah.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/mk-notifikasi-sebelum-pemutusan-akses-konten-digital/">MK Wajibkan Notifikasi Sebelum Pemutusan Akses Konten Digital, Ini Arti Putusannya</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Pintu Keadilan</strong> – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memuat konten melanggar hukum.</p>
<p>Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026 diucapkan pada 29 September 2026. Melalui putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024.</p>
<p>Inti putusannya adalah bahwa pemutusan akses oleh pemerintah, termasuk perintah kepada penyelenggara sistem elektronik, harus didahului notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang memuat alasan tindakan tersebut.</p>
<h2>Mengapa pemberitahuan menjadi penting?</h2>
<p>Pemutusan akses dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, tindakan pembatasan perlu memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Menurut pertimbangan MK, aturan sebelumnya belum memuat prosedur yang cukup jelas mengenai tindakan pemutusan akses. Kewajiban memberikan notifikasi dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara penanganan konten yang melanggar hukum dan perlindungan hak warga negara.</p>
<h2>Apakah semua konten tidak boleh diblokir?</h2>
<p>Putusan ini tidak berarti pemerintah kehilangan kewenangan melakukan pemutusan akses. MK memberikan persyaratan prosedural dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, yaitu pemberitahuan beserta alasan sebelum tindakan pemutusan akses dilakukan.</p>
<p>Dengan demikian, putusan tersebut bukan berarti semua konten yang dipersoalkan harus tetap tersedia, melainkan tindakan pembatasan harus mengikuti standar yang ditetapkan MK.</p>
<h2>Apa yang bisa dilakukan pihak terdampak?</h2>
<p>Bagi pemilik situs, pengelola platform, penerbit digital, dan pengguna internet, dokumentasi menjadi penting apabila akses terhadap suatu konten diputus. Simpan pemberitahuan yang diterima, alamat konten yang terdampak, waktu kejadian, serta komunikasi dengan pihak terkait.</p>
<p>Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka. Penerapan konkretnya tetap perlu dilihat berdasarkan amar putusan, peraturan terkait, dan tindakan instansi berwenang.</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <a href="https://www.mkri.id/berita/pemutusan-akses-terhadap-informasi-elektronik-harus-didahului-notifikasi-25833" rel="noopener">Mahkamah Konstitusi RI</a>.</p>
<p><em>Artikel ini merupakan ringkasan informatif atas putusan, bukan pendapat hukum untuk sengketa tertentu.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/mk-notifikasi-sebelum-pemutusan-akses-konten-digital/">MK Wajibkan Notifikasi Sebelum Pemutusan Akses Konten Digital, Ini Arti Putusannya</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Agung Evaluasi Aturan Keberatan Putusan KPPU, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/ma-evaluasi-perma-3-2021-keberatan-putusan-kppu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 04:48:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/ma-evaluasi-perma-3-2021-keberatan-putusan-kppu/</guid>

					<description><![CDATA[<p>MA dan KPPU membahas evaluasi PERMA Nomor 3 Tahun 2021. Simak isu prosedur keberatan, kepastian hukum, dan dampaknya bagi pelaku usaha.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/ma-evaluasi-perma-3-2021-keberatan-putusan-kppu/">Mahkamah Agung Evaluasi Aturan Keberatan Putusan KPPU, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, Pintu Keadilan</strong> – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas evaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di pengadilan niaga.</p>
<p>Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja pada 9 Oktober 2026. Agenda ini menjadi bagian dari upaya menilai apakah aturan yang telah diterapkan selama hampir lima tahun masih memadai untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum persaingan usaha.</p>
<p>Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya memperjelas kewenangan pengadilan niaga dalam menangani keberatan terhadap putusan KPPU, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kemitraan.</p>
<h2>Mengapa PERMA Nomor 3 Tahun 2021 dievaluasi?</h2>
<p>PERMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengajuan serta pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU di pengadilan niaga. Evaluasi dilakukan untuk meninjau efektivitas aturan tersebut dan mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan penyempurnaan.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, KPPU menyampaikan masukan mengenai persyaratan pengajuan keberatan, jaminan bank, panjar biaya perkara untuk instansi pemerintah, serta batasan pengajuan bukti baru di pengadilan. KPPU juga menyoroti perlunya hukum acara yang lebih sesuai untuk perkara kemitraan.</p>
<h2>Apa dampaknya bagi pelaku usaha?</h2>
<p>Kepastian mengenai forum pemeriksaan dan prosedur keberatan penting bagi pelaku usaha maupun pihak yang merasa dirugikan. Ketidakjelasan mekanisme dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, memperpanjang penyelesaian sengketa, dan meningkatkan biaya hukum.</p>
<p>Bagi perusahaan, langkah penting yang dapat dilakukan adalah menyimpan dokumen transaksi, perjanjian kemitraan, korespondensi, serta bukti lain yang relevan. Dokumen tersebut dapat membantu ketika terjadi sengketa atau ketika suatu keputusan perlu diuji melalui mekanisme hukum.</p>
<h2>Belum ada keputusan final mengenai revisi</h2>
<p>Pertemuan tersebut merupakan forum untuk menyerap masukan, bukan pengambilan keputusan final. Berbagai usulan akan dibawa ke pembahasan kelompok kerja yang menangani penyempurnaan regulasi. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2021 telah diubah.</p>
<p>Perkembangan selanjutnya perlu dipantau melalui pengumuman resmi MA dan KPPU.</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <a href="https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7503/hadirkan-kepastian-hukum-persaingan-usaha-ma-gali-masukan-kppu-terkait-evaluasi-implementasi-perma-32021" rel="noopener">Mahkamah Agung RI</a>.</p>
<p><em>Artikel ini bersifat informatif dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk perkara tertentu.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/ma-evaluasi-perma-3-2021-keberatan-putusan-kppu/">Mahkamah Agung Evaluasi Aturan Keberatan Putusan KPPU, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Daftar Produk Hukum 2026, Ini Hal yang Perlu Diketahui</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Prudence Cinthya Dewi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2026 04:38:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-2026/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tercatat dalam JDIH Setneg. Berikut konteks dan hal yang perlu diperiksa pembaca.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-2026/">UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Daftar Produk Hukum 2026, Ini Hal yang Perlu Diketahui</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga tercatat dalam daftar produk hukum pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara. Data JDIH Setneg mencantumkan undang-undang tersebut ditetapkan pada 30 April 2026 dan berstatus berlaku.</p>
<p>Keberadaan undang-undang ini menjadi perkembangan penting dalam pembahasan pelindungan pekerja rumah tangga. Meski demikian, pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya perlu didasarkan pada naskah resmi, bukan hanya judul atau ringkasan pemberitaan.</p>
<h2>Pembaca Perlu Memeriksa Naskah Resmi</h2>
<p>Untuk mengetahui ruang lingkup pengaturan, pembaca sebaiknya memeriksa naskah lengkap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026, termasuk definisi, ketentuan hak dan kewajiban, tanggung jawab pihak terkait, mekanisme pengawasan, serta ketentuan peralihan dan penutup. Rincian pasal perlu dibaca langsung agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami cakupan aturan.</p>
<p>JDIH Sekretariat Negara menyediakan katalog produk hukum yang memuat informasi nomor, judul, tanggal penetapan, dan status peraturan. Katalog tersebut dapat menjadi titik awal penelusuran, tetapi pembaca tetap perlu membuka dokumen resmi untuk memastikan bunyi ketentuan yang berlaku.</p>
<h2>Apa Artinya bagi Pekerja dan Pemberi Kerja?</h2>
<p>Bagi pekerja rumah tangga maupun pihak yang mempekerjakan, langkah yang bijak adalah mengenali ketentuan yang benar-benar diatur dalam undang-undang, menyimpan dokumen atau kesepakatan kerja yang relevan, dan memastikan komunikasi mengenai tugas serta hak berlangsung dengan jelas. Penerapan aturan pada hubungan kerja tertentu tetap perlu memperhatikan bunyi pasal dan peraturan pelaksana yang relevan.</p>
<p>Jika muncul perbedaan pendapat tentang hak atau kewajiban, hindari menarik kesimpulan hanya berdasarkan unggahan media sosial. Periksa sumber resmi dan, bila diperlukan, mintalah penjelasan dari instansi yang berwenang atau pendamping hukum yang memahami persoalan ketenagakerjaan.</p>
<h2>Jangan Mengandalkan Ringkasan Saja</h2>
<p>Informasi awal di situs resmi berguna untuk menemukan regulasi, tetapi bukan pengganti pembacaan naskah lengkap. Pembaca juga perlu memeriksa apakah ada aturan pelaksana atau perubahan yang memengaruhi penerapan ketentuan tertentu. Hal ini penting agar informasi yang digunakan dalam hubungan kerja maupun penyelesaian perselisihan tetap akurat.</p>
<h2>Sumber Resmi</h2>
<ul>
<li><a href="https://jdih.setneg.go.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara</a> — katalog produk hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.</li>
</ul>
<p><em>Catatan redaksi: Artikel ini disusun sebagai informasi awal berdasarkan katalog resmi produk hukum. Untuk mengetahui hak dan kewajiban secara tepat, pembaca perlu merujuk naskah undang-undang lengkap dan peraturan pelaksananya.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-2026/">UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Daftar Produk Hukum 2026, Ini Hal yang Perlu Diketahui</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-pengacara-di-kantor.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
