<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dokumen Hukum | Pintu Keadilan</title>
	<atom:link href="https://pintukeadilan.com/dokumen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/</link>
	<description>Konsultasi Hukum, Pendampingan Advokat, dan Informasi Hukum</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 11:00:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://pintukeadilan.com/wp-content/uploads/2026/10/pintu-keadilan-ikon-512x512-1.png</url>
	<title>Dokumen Hukum | Pintu Keadilan</title>
	<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-57-puu-xix-2021-eksekusi-jaminan-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 11:00:33 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/?post_type=dokumen&#038;p=658</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor putusan: 57/PUU-XIX/2021 Tanggal putusan: 15 Desember 2021 Perkara: Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok perkara Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan UU Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi sertifikat fidusia. Perkara ini muncul setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan dalam penerapan eksekusi jaminan fidusia. Amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan sebagaimana tercantum dalam naskah putusan. Putusan ini tidak menggantikan pemaknaan hukum yang telah diberikan dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Untuk memahami alasan Mahkamah secara tepat, pembaca perlu merujuk langsung pada pertimbangan dan amar lengkap. Silakan unduh naskah resmi putusan melalui tombol download di halaman ini.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-57-puu-xix-2021-eksekusi-jaminan-fidusia/">Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Putusan Mahkamah Konstitusi</p>
<p><strong>Nomor putusan:</strong> 57/PUU-XIX/2021</p>
<p><strong>Tanggal putusan:</strong> 15 Desember 2021</p>
<p><strong>Perkara:</strong> Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<h2>Pokok perkara</h2>
<p>Para Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan UU Jaminan Fidusia yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi sertifikat fidusia. Perkara ini muncul setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan dalam penerapan eksekusi jaminan fidusia.</p>
<h2>Amar putusan</h2>
<p>Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan sebagaimana tercantum dalam naskah putusan.</p>
<p>Putusan ini tidak menggantikan pemaknaan hukum yang telah diberikan dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Untuk memahami alasan Mahkamah secara tepat, pembaca perlu merujuk langsung pada pertimbangan dan amar lengkap.</p>
<p>Silakan unduh naskah resmi putusan melalui tombol download di halaman ini.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-57-puu-xix-2021-eksekusi-jaminan-fidusia/">Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-2-puu-xix-2021-eksekusi-jaminan-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 10:59:06 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/?post_type=dokumen&#038;p=657</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor putusan: 2/PUU-XIX/2021 Tanggal putusan: 31 Agustus 2021 Perkara: Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok perkara Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pemohon mempersoalkan dampak putusan tersebut terhadap pelaksanaan hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia. Amar putusan Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Pelaksanaan eksekusi langsung tetap memperhatikan syarat yang ditetapkan MK, termasuk ada atau tidaknya kesepakatan mengenai cidera janji dan kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika syarat untuk eksekusi langsung tidak terpenuhi, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan sesuai pemaknaan dalam putusan sebelumnya. Untuk membaca seluruh pertimbangan dan amar putusan, silakan unduh naskah resmi melalui tombol download di halaman ini.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-2-puu-xix-2021-eksekusi-jaminan-fidusia/">Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Putusan Mahkamah Konstitusi</p>
<p><strong>Nomor putusan:</strong> 2/PUU-XIX/2021</p>
<p><strong>Tanggal putusan:</strong> 31 Agustus 2021</p>
<p><strong>Perkara:</strong> Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<h2>Pokok perkara</h2>
<p>Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia setelah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pemohon mempersoalkan dampak putusan tersebut terhadap pelaksanaan hak kreditur dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia.</p>
<h2>Amar putusan</h2>
<p>Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia. Pelaksanaan eksekusi langsung tetap memperhatikan syarat yang ditetapkan MK, termasuk ada atau tidaknya kesepakatan mengenai cidera janji dan kesediaan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela.</p>
<p>Jika syarat untuk eksekusi langsung tidak terpenuhi, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum melalui pengadilan sesuai pemaknaan dalam putusan sebelumnya.</p>
<p>Untuk membaca seluruh pertimbangan dan amar putusan, silakan unduh naskah resmi melalui tombol download di halaman ini.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-2-puu-xix-2021-eksekusi-jaminan-fidusia/">Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-18-puu-xvii-2019-eksekusi-jaminan-fidusia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 10:50:47 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/?post_type=dokumen&#038;p=656</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor putusan: 18/PUU-XVII/2019 Tanggal putusan: 6 Januari 2020 Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok perkara Perkara ini menguji ketentuan mengenai kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dan penentuan cidera janji. Pemohon mempersoalkan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara langsung tanpa prosedur hukum yang memadai. Amar putusan Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya dalam UU Jaminan Fidusia. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. MK juga menegaskan bahwa cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak atau upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Ringkasan ini membantu pembaca mengenali pokok putusan. Untuk memahami pertimbangan hukum dan amar secara lengkap, silakan unduh naskah resmi melalui tombol download di halaman ini.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-18-puu-xvii-2019-eksekusi-jaminan-fidusia/">Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Putusan Mahkamah Konstitusi</p>
<p><strong>Nomor putusan:</strong> 18/PUU-XVII/2019</p>
<p><strong>Tanggal putusan:</strong> 6 Januari 2020</p>
<p><strong>Perkara:</strong> Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<h2>Pokok perkara</h2>
<p>Perkara ini menguji ketentuan mengenai kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia dan penentuan cidera janji. Pemohon mempersoalkan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara langsung tanpa prosedur hukum yang memadai.</p>
<h2>Amar putusan</h2>
<p>Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian. MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasannya dalam UU Jaminan Fidusia. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>MK juga menegaskan bahwa cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan para pihak atau upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.</p>
<p>Ringkasan ini membantu pembaca mengenali pokok putusan. Untuk memahami pertimbangan hukum dan amar secara lengkap, silakan unduh naskah resmi melalui tombol download di halaman ini.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/putusan-mk-nomor-18-puu-xvii-2019-eksekusi-jaminan-fidusia/">Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-5-tahun-2026-perubahan-ketiga-uu-polri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 16:28:34 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-5-tahun-2026-perubahan-ketiga-uu-polri/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Undang-Undang Nomor peraturan: 5 Tahun 2026 Tentang: Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanggal ditetapkan: 17 Juni 2026 Tanggal diundangkan: 17 Juni 2026 Tanggal mulai berlaku: 17 Juni 2026 Status: Berlaku Sumber pengundangan: Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7181. Ringkasan UU Nomor 5 Tahun 2026 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengatur perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan sejumlah ketentuan mengenai kewenangan, pelaksanaan tugas, tata kelola, pengawasan, serta sumber daya manusia di lingkungan Polri. Menurut materi pokok yang tercantum dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), undang-undang ini menegaskan kewenangan Kapolri dan memperluas pengaturan tugas Polri, termasuk penanggulangan tindak pidana siber. Pengaturan juga menekankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pokok-Pokok Pengaturan 1. Kewenangan dan tugas Polri Undang-undang ini memuat penegasan kewenangan Kapolri dan perubahan ketentuan tugas kepolisian, termasuk penanggulangan tindak pidana siber. Untuk memahami ruang lingkup kewenangan secara tepat, rujuk pasal-pasal dalam naskah resmi. 2. Profesionalitas dan pengawasan Pengaturan menekankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan kepolisian juga mencakup fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta bidang profesi dan pengamanan. 3. Persyaratan, hak, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-5-tahun-2026-perubahan-ketiga-uu-polri/">UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Undang-Undang</p>
<p><strong>Nomor peraturan:</strong> 5 Tahun 2026</p>
<p><strong>Tentang:</strong> Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia</p>
<p><strong>Tanggal ditetapkan:</strong> 17 Juni 2026</p>
<p><strong>Tanggal diundangkan:</strong> 17 Juni 2026</p>
<p><strong>Tanggal mulai berlaku:</strong> 17 Juni 2026</p>
<p><strong>Status:</strong> Berlaku</p>
<p><strong>Sumber pengundangan:</strong> Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7181.</p>
<h2>Ringkasan UU Nomor 5 Tahun 2026</h2>
<p>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengatur perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini menyesuaikan sejumlah ketentuan mengenai kewenangan, pelaksanaan tugas, tata kelola, pengawasan, serta sumber daya manusia di lingkungan Polri.</p>
<p>Menurut materi pokok yang tercantum dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), undang-undang ini menegaskan kewenangan Kapolri dan memperluas pengaturan tugas Polri, termasuk penanggulangan tindak pidana siber. Pengaturan juga menekankan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.</p>
<h2>Pokok-Pokok Pengaturan</h2>
<h3>1. Kewenangan dan tugas Polri</h3>
<p>Undang-undang ini memuat penegasan kewenangan Kapolri dan perubahan ketentuan tugas kepolisian, termasuk penanggulangan tindak pidana siber. Untuk memahami ruang lingkup kewenangan secara tepat, rujuk pasal-pasal dalam naskah resmi.</p>
<h3>2. Profesionalitas dan pengawasan</h3>
<p>Pengaturan menekankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengawasan kepolisian juga mencakup fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta bidang profesi dan pengamanan.</p>
<h3>3. Persyaratan, hak, dan pendidikan anggota Polri</h3>
<p>Materi perubahan mencakup persyaratan pengangkatan anggota Polri, termasuk kesempatan bagi penyandang disabilitas, serta hak atas gaji dan jaminan sosial. Pendidikan profesi juga memuat kurikulum hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis.</p>
<h3>4. Netralitas, jabatan di luar organisasi, dan usia pensiun</h3>
<p>UU ini mengatur netralitas Polri dalam politik praktis, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, dan batas usia pensiun anggota Polri. Rincian persyaratan dan penerapannya perlu dibaca berdasarkan ketentuan pasal yang relevan dalam dokumen.</p>
<h3>5. Komisi Kepolisian Nasional</h3>
<p>Perubahan turut memperkuat pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Pembaca dapat merujuk naskah lengkap untuk mengetahui rumusan dan cakupan pengaturannya.</p>
<p>Naskah lengkap tersedia melalui tautan dokumen resmi yang dapat diunduh di halaman ini. Gunakan tombol download untuk membuka atau menyimpan file PDF UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-5-tahun-2026-perubahan-ketiga-uu-polri/">UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Polri</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-1-tahun-2024-perubahan-kedua-uu-ite/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2026 01:41:44 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-1-tahun-2024-perubahan-kedua-uu-ite/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Undang-Undang Nomor peraturan: 1 Tahun 2024 Tentang: Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tanggal ditetapkan dan diundangkan: 2 Januari 2024 Status: Berlaku dengan ketentuan dan perubahan yang perlu dibaca bersama peraturan terkait serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ringkasan UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini antara lain memperkenalkan Pasal 27A yang mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi atau dokumen elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 memuat ketentuan peralihan yang menyebut sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), berlaku sampai diberlakukannya KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, pembacaan aturan mengenai pencemaran nama baik di ruang digital perlu memperhatikan ketentuan KUHP yang berlaku, aturan peralihan, dan perkembangan putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan lengkap perlu dibaca untuk memahami batasan norma tersebut. Naskah resmi Gunakan tautan resmi berikut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-1-tahun-2024-perubahan-kedua-uu-ite/">UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Undang-Undang</p>
<p><strong>Nomor peraturan:</strong> 1 Tahun 2024</p>
<p><strong>Tentang:</strong> Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)</p>
<p><strong>Tanggal ditetapkan dan diundangkan:</strong> 2 Januari 2024</p>
<p><strong>Status:</strong> Berlaku dengan ketentuan dan perubahan yang perlu dibaca bersama peraturan terkait serta putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<h2>Ringkasan</h2>
<p>UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini antara lain memperkenalkan Pasal 27A yang mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi atau dokumen elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.</p>
<p>Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 memuat ketentuan peralihan yang menyebut sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), berlaku sampai diberlakukannya KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena itu, pembacaan aturan mengenai pencemaran nama baik di ruang digital perlu memperhatikan ketentuan KUHP yang berlaku, aturan peralihan, dan perkembangan putusan pengadilan.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa “orang lain” dan “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan lengkap perlu dibaca untuk memahami batasan norma tersebut.</p>
<h2>Naskah resmi</h2>
<p>Gunakan tautan resmi berikut untuk membaca atau mengunduh naskah UU Nomor 1 Tahun 2024 melaluo tombol download di halaman ini.</p>
<p><strong>Rujukan tambahan:</strong> <a href="https://www.mkri.id/berita/mk-mempertegas-pemaknaan-unsur-unsur-pencemaran-nama-baik-dalam-uu-ite--23133" target="_blank" rel="noopener">Penjelasan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024</a>.</p>
<p><em>Catatan: Ringkasan ini untuk memudahkan pembaca mengenali dokumen, bukan pengganti pembacaan naskah resmi dan analisis hukum terhadap kasus tertentu.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-1-tahun-2024-perubahan-kedua-uu-ite/">UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/kitab-undang-undang-hukum-perdata-kuhperdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 02:30:49 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/kitab-undang-undang-hukum-perdata-kuhperdata/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nama singkat: KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie Sumber historis: Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 Bidang hukum: Hukum perdata Pokok materi: Orang, benda, perikatan, pembuktian, dan daluwarsa Sumber dokumen: JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia Ringkasan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hubungan hukum perdata di Indonesia. Materinya mencakup berbagai persoalan keperdataan, antara lain subjek hukum, benda dan hak kebendaan, perjanjian atau perikatan, serta pembuktian dan daluwarsa. KUHPerdata kerap menjadi rujukan dalam pembahasan perjanjian, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti rugi, dan berbagai hubungan hukum antara orang atau badan hukum. Sistematika Materi Buku Kesatu – Orang: memuat ketentuan mengenai orang dan sejumlah hubungan hukum yang berkaitan dengan status keperdataan. Buku Kedua – Kebendaan: membahas benda serta hak-hak yang berkaitan dengan kebendaan, dengan memperhatikan bahwa sejumlah ketentuannya telah diubah atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Buku Ketiga – Perikatan: antara lain menjadi rujukan dalam pembahasan perjanjian, pelaksanaan kewajiban, wanprestasi, dan akibat hukum dari tidak dipenuhinya perikatan. Buku Keempat – Pembuktian dan Daluwarsa: membahas alat pembuktian dan ketentuan mengenai lewatnya waktu dalam hubungan hukum tertentu. Pasal yang Sering Menjadi Rujukan dalam Hukum Perdata Pasal 1320: syarat-syarat sahnya perjanjian. Pasal 1338: [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/kitab-undang-undang-hukum-perdata-kuhperdata/">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Kitab Undang-Undang Hukum Perdata</p>
<p><strong>Nama singkat:</strong> KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie</p>
<p><strong>Sumber historis:</strong> Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23</p>
<p><strong>Bidang hukum:</strong> Hukum perdata</p>
<p><strong>Pokok materi:</strong> Orang, benda, perikatan, pembuktian, dan daluwarsa</p>
<p><strong>Sumber dokumen:</strong> JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia</p>
<h2>Ringkasan</h2>
<p>Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan salah satu rujukan utama dalam memahami hubungan hukum perdata di Indonesia. Materinya mencakup berbagai persoalan keperdataan, antara lain subjek hukum, benda dan hak kebendaan, perjanjian atau perikatan, serta pembuktian dan daluwarsa.</p>
<p>KUHPerdata kerap menjadi rujukan dalam pembahasan perjanjian, utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, ganti rugi, dan berbagai hubungan hukum antara orang atau badan hukum.</p>
<h2>Sistematika Materi</h2>
<ul>
<li><strong>Buku Kesatu – Orang:</strong> memuat ketentuan mengenai orang dan sejumlah hubungan hukum yang berkaitan dengan status keperdataan.</li>
<li><strong>Buku Kedua – Kebendaan:</strong> membahas benda serta hak-hak yang berkaitan dengan kebendaan, dengan memperhatikan bahwa sejumlah ketentuannya telah diubah atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru.</li>
<li><strong>Buku Ketiga – Perikatan:</strong> antara lain menjadi rujukan dalam pembahasan perjanjian, pelaksanaan kewajiban, wanprestasi, dan akibat hukum dari tidak dipenuhinya perikatan.</li>
<li><strong>Buku Keempat – Pembuktian dan Daluwarsa:</strong> membahas alat pembuktian dan ketentuan mengenai lewatnya waktu dalam hubungan hukum tertentu.</li>
</ul>
<h2>Pasal yang Sering Menjadi Rujukan dalam Hukum Perdata</h2>
<ul>
<li><strong>Pasal 1320:</strong> syarat-syarat sahnya perjanjian.</li>
<li><strong>Pasal 1338:</strong> kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah dan pelaksanaannya dengan itikad baik.</li>
<li><strong>Pasal 1238:</strong> ketentuan mengenai keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan.</li>
<li><strong>Pasal 1243:</strong> ketentuan mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam keadaan yang ditentukan hukum.</li>
<li><strong>Pasal 1365:</strong> dasar tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.</li>
</ul>
<h2>Catatan Penting</h2>
<p>KUHPerdata merupakan kodifikasi yang berasal dari masa kolonial. Karena perkembangan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, tidak semua ketentuan dalam naskah historis dapat diterapkan begitu saja tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kebutuhan perkara konkret, periksa perubahan peraturan, ketentuan khusus yang berlaku, dan putusan pengadilan yang relevan.</p>
<h2>Akses dan Unduh Dokumen</h2>
<p>Naskah KUHPerdata dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download yang disediakan. Gunakan tombol unduh pada halaman ini untuk membuka berkas PDF sumber tersebut.</p>
<p><em>Halaman ini menyajikan ringkasan informasi dokumen untuk keperluan edukasi dan referensi umum, bukan pengganti pemeriksaan terhadap naskah hukum yang berlaku pada perkara tertentu.</em></p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/kitab-undang-undang-hukum-perdata-kuhperdata/">Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-30-tahun-2014-administrasi-pemerintahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 13:57:03 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-30-tahun-2014-administrasi-pemerintahan/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Peraturan Perundang-undangan Nomor peraturan: 30 Tahun 2014 Tentang: Administrasi Pemerintahan Tempat penetapan: Jakarta Tanggal penetapan: 17 Oktober 2014 Tanggal pengundangan: 17 Oktober 2014 Mulai berlaku: 17 Oktober 2014 Subjek: Administrasi dan Tata Usaha Negara Status: Berlaku. Ringkasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan oleh badan dan pejabat pemerintahan. Aturan ini menjadi salah satu dasar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. UU ini juga mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan, diskresi, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta upaya administratif ketika warga merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah. Pokok Pengaturan Kewenangan pemerintahan: mengatur dasar dan cara pejabat memperoleh serta menggunakan kewenangan. Asas legalitas dan AUPB: keputusan dan tindakan pemerintahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik. Keputusan dan tindakan: memuat ketentuan tentang tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi. Diskresi: mengatur penggunaan diskresi oleh pejabat dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Upaya administratif: menyediakan mekanisme keberatan dan banding administratif terhadap keputusan atau tindakan yang merugikan. Pengawasan dan sanksi: mengatur pengawasan serta konsekuensi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan Perubahan dan Penutup UU Nomor 30 Tahun 2014 telah mengalami perubahan melalui peraturan mengenai Cipta Kerja, termasuk UU Nomor [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-30-tahun-2014-administrasi-pemerintahan/">UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Peraturan Perundang-undangan</p>
<p><strong>Nomor peraturan:</strong> 30 Tahun 2014</p>
<p><strong>Tentang:</strong> Administrasi Pemerintahan</p>
<p><strong>Tempat penetapan:</strong> Jakarta</p>
<p><strong>Tanggal penetapan:</strong> 17 Oktober 2014</p>
<p><strong>Tanggal pengundangan:</strong> 17 Oktober 2014</p>
<p><strong>Mulai berlaku:</strong> 17 Oktober 2014</p>
<p><strong>Subjek:</strong> Administrasi dan Tata Usaha Negara</p>
<p><strong>Status:</strong> Berlaku.</p>
<h2>Ringkasan</h2>
<p>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan oleh badan dan pejabat pemerintahan. Aturan ini menjadi salah satu dasar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.</p>
<p>UU ini juga mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan, diskresi, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta upaya administratif ketika warga merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah.</p>
<h2>Pokok Pengaturan</h2>
<ul>
<li><strong>Kewenangan pemerintahan:</strong> mengatur dasar dan cara pejabat memperoleh serta menggunakan kewenangan.</li>
<li><strong>Asas legalitas dan AUPB:</strong> keputusan dan tindakan pemerintahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik.</li>
<li><strong>Keputusan dan tindakan:</strong> memuat ketentuan tentang tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi.</li>
<li><strong>Diskresi:</strong> mengatur penggunaan diskresi oleh pejabat dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.</li>
<li><strong>Upaya administratif:</strong> menyediakan mekanisme keberatan dan banding administratif terhadap keputusan atau tindakan yang merugikan.</li>
<li><strong>Pengawasan dan sanksi:</strong> mengatur pengawasan serta konsekuensi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan.</li>
</ul>
<h2>Ketentuan Perubahan dan Penutup</h2>
<p>UU Nomor 30 Tahun 2014 telah mengalami perubahan melalui peraturan mengenai Cipta Kerja, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Database Peraturan BPK juga mencatat putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi pemaknaan bersyarat terhadap frasa tertentu dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6).</p>
<p>Karena itu, gunakan naskah undang-undang ini bersama peraturan perubahan dan putusan pengadilan yang relevan. Untuk perkara konkret, periksa versi norma yang berlaku pada waktu peristiwa serta aturan khusus yang mengatur bidang terkait.</p>
<h2>Naskah Lengkap</h2>
<p>Gunakan tombol download untuk mengunduh berkas pada halaman ini guna mendapatkan salinan PDF UU Nomor 30 Tahun 2014.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/uu-nomor-30-tahun-2014-administrasi-pemerintahan/">UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/pp-nomor-35-tahun-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 13:38:46 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/pp-nomor-35-tahun-2021-pkwt-alih-daya-waktu-kerja-phk/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Peraturan Pemerintah Nomor peraturan: 35 Tahun 2021 Tentang: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Tanggal penetapan: 2 Februari 2021 Tanggal pengundangan: 2 Februari 2021 Mulai berlaku: 2 Februari 2021 Subjek: Ketenagakerjaan – Cipta Kerja Status: Berlaku. Ringkasan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur beberapa aspek penting dalam hubungan kerja. Peraturan ini membahas pekerja kontrak atau PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, peraturan ini menjadi salah satu rujukan bagi pekerja, pengusaha, bagian sumber daya manusia, serikat pekerja, dan praktisi hukum. Pembaca tetap perlu mencocokkan ketentuan yang relevan dengan aturan terbaru. Pokok Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Uang kompensasi PKWT: menetapkan ketentuan kompensasi bagi pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT. Alih daya: mengatur pelindungan pekerja serta ketentuan terkait kegiatan alih daya. Waktu kerja dan istirahat: menjelaskan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, dan istirahat panjang untuk kondisi tertentu. Kerja lembur: memuat ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan pembayaran upah lembur. Pemutusan hubungan kerja: mengatur tata cara PHK dan hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Ketentuan Peralihan dan Penutup [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/pp-nomor-35-tahun-2021/">PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Peraturan Pemerintah</p>
<p><strong>Nomor peraturan:</strong> 35 Tahun 2021</p>
<p><strong>Tentang:</strong> Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja</p>
<p><strong>Tanggal penetapan:</strong> 2 Februari 2021</p>
<p><strong>Tanggal pengundangan:</strong> 2 Februari 2021</p>
<p><strong>Mulai berlaku:</strong> 2 Februari 2021</p>
<p><strong>Subjek:</strong> Ketenagakerjaan – Cipta Kerja</p>
<p><strong>Status:</strong> Berlaku.</p>
<h2>Ringkasan</h2>
<p>PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur beberapa aspek penting dalam hubungan kerja. Peraturan ini membahas pekerja kontrak atau PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p>Karena itu, peraturan ini menjadi salah satu rujukan bagi pekerja, pengusaha, bagian sumber daya manusia, serikat pekerja, dan praktisi hukum. Pembaca tetap perlu mencocokkan ketentuan yang relevan dengan aturan terbaru.</p>
<h2>Pokok Pengaturan</h2>
<ul>
<li><strong>Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):</strong> mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.</li>
<li><strong>Uang kompensasi PKWT:</strong> menetapkan ketentuan kompensasi bagi pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT.</li>
<li><strong>Alih daya:</strong> mengatur pelindungan pekerja serta ketentuan terkait kegiatan alih daya.</li>
<li><strong>Waktu kerja dan istirahat:</strong> menjelaskan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, dan istirahat panjang untuk kondisi tertentu.</li>
<li><strong>Kerja lembur:</strong> memuat ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan pembayaran upah lembur.</li>
<li><strong>Pemutusan hubungan kerja:</strong> mengatur tata cara PHK dan hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.</li>
</ul>
<h2>Ketentuan Peralihan dan Penutup</h2>
<p>Untuk memahami penerapan PP ini, pembaca perlu membaca pasal-pasal yang berkaitan dengan kondisi hubungan kerja masing-masing. Selain itu, periksa peraturan perubahan, aturan pelaksana, dan putusan pengadilan yang relevan.</p>
<p>Status peraturan dapat dipengaruhi oleh perubahan regulasi atau putusan pengadilan. Oleh sebab itu, jangan hanya mengandalkan ringkasan ini untuk menentukan hak dan kewajiban dalam suatu perkara.</p>
<p>Gunakan tombol download pada halaman ini untuk mengunduh naskah PDF PP Nomor 35 Tahun 2021.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/pp-nomor-35-tahun-2021/">PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/restorative-justice-sebagai-upaya-pemenuhan-hak-konstitusional-warga-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 11:34:00 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/jurnal-hukum-restorative-justice-sebagai-pemenuhan-hak-konstitusional-2024/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Jurnal hukum (artikel ilmiah) Judul artikel: Restorative Justice sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Penulis: Vinda Agustina, H. S. Tisnanta, dan Muhtadi Jurnal: Jurnal Konstitusi, Volume 21 Nomor 2, halaman 244–257 Tahun terbit: 2024 DOI: https://doi.org/10.31078/jk2125 Ringkasan Artikel ini mengulas keadilan restoratif sebagai pendekatan yang dapat berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kajian ini membantu pembaca melihat penyelesaian perkara tidak hanya dari sisi penghukuman, tetapi juga dari pemulihan, kepentingan para pihak, serta jaminan hak yang harus tetap dihormati dalam proses hukum. Manfaat bagi pembaca Dapat menjadi pengantar untuk mempelajari hubungan antara restorative justice, hak konstitusional, dan orientasi pemulihan dalam sistem hukum. Pembaca tetap disarankan memeriksa metode, argumentasi, dan kesimpulan dalam artikel aslinya. Sumber resmi: Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gunakan akses unduhan di atas untuk membaca artikel asli.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/restorative-justice-sebagai-upaya-pemenuhan-hak-konstitusional-warga-negara/">Restorative Justice sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Jurnal hukum (artikel ilmiah)</p>
<p><strong>Judul artikel:</strong> Restorative Justice sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara</p>
<p><strong>Penulis:</strong> Vinda Agustina, H. S. Tisnanta, dan Muhtadi</p>
<p><strong>Jurnal:</strong> Jurnal Konstitusi, Volume 21 Nomor 2, halaman 244–257</p>
<p><strong>Tahun terbit:</strong> 2024</p>
<p><strong>DOI:</strong> <a href="https://doi.org/10.31078/jk2125">https://doi.org/10.31078/jk2125</a></p>
<h2>Ringkasan</h2>
<p>Artikel ini mengulas keadilan restoratif sebagai pendekatan yang dapat berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kajian ini membantu pembaca melihat penyelesaian perkara tidak hanya dari sisi penghukuman, tetapi juga dari pemulihan, kepentingan para pihak, serta jaminan hak yang harus tetap dihormati dalam proses hukum.</p>
<h2>Manfaat bagi pembaca</h2>
<p>Dapat menjadi pengantar untuk mempelajari hubungan antara restorative justice, hak konstitusional, dan orientasi pemulihan dalam sistem hukum. Pembaca tetap disarankan memeriksa metode, argumentasi, dan kesimpulan dalam artikel aslinya.</p>
<p><strong>Sumber resmi:</strong> Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gunakan akses unduhan di atas untuk membaca artikel asli.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/restorative-justice-sebagai-upaya-pemenuhan-hak-konstitusional-warga-negara/">Restorative Justice sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara</title>
		<link>https://pintukeadilan.com/dokumen/perlindungan-ham-dalam-eksekusi-upaya-paksa-terhadap-putusan-peradilan-tata-usaha-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pintu Keadilan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 11:33:56 +0000</pubDate>
				<guid isPermaLink="false">https://pintukeadilan.com/dokumen/jurnal-hukum-perlindungan-ham-dalam-eksekusi-putusan-ptun-2024/</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jenis dokumen: Jurnal hukum (artikel ilmiah) Judul artikel: Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Penulis: Viorizza Suciani Putri, Ahmad, dan Mohamad Hidayat Muhtar Jurnal: Jurnal Konstitusi, Volume 21 Nomor 3, halaman 392–412 Tahun terbit: 2024 DOI: https://doi.org/10.31078/jk2133 Ringkasan Artikel ini menelaah perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan upaya paksa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembahasannya menyoroti hambatan pelaksanaan putusan, termasuk kurangnya kerja sama pihak terkait, kesadaran pejabat, dan kebutuhan aturan pelaksanaan yang memadai. Kajian ini menekankan pentingnya kerangka hukum dan penegakan yang konsisten agar putusan peradilan administrasi dapat dijalankan secara adil dan efektif. Manfaat bagi pembaca Relevan untuk memahami persoalan eksekusi putusan PTUN, perlindungan HAM, dan efektivitas pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan. Ringkasan ini bukan pengganti naskah ilmiah asli. Sumber resmi: Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gunakan akses unduhan untuk membaca artikel lengkap.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/perlindungan-ham-dalam-eksekusi-upaya-paksa-terhadap-putusan-peradilan-tata-usaha-negara/">Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jenis dokumen:</strong> Jurnal hukum (artikel ilmiah)</p>
<p><strong>Judul artikel:</strong> Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara</p>
<p><strong>Penulis:</strong> Viorizza Suciani Putri, Ahmad, dan Mohamad Hidayat Muhtar</p>
<p><strong>Jurnal:</strong> Jurnal Konstitusi, Volume 21 Nomor 3, halaman 392–412</p>
<p><strong>Tahun terbit:</strong> 2024</p>
<p><strong>DOI:</strong> <a href="https://doi.org/10.31078/jk2133">https://doi.org/10.31078/jk2133</a></p>
<h2>Ringkasan</h2>
<p>Artikel ini menelaah perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan upaya paksa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembahasannya menyoroti hambatan pelaksanaan putusan, termasuk kurangnya kerja sama pihak terkait, kesadaran pejabat, dan kebutuhan aturan pelaksanaan yang memadai. Kajian ini menekankan pentingnya kerangka hukum dan penegakan yang konsisten agar putusan peradilan administrasi dapat dijalankan secara adil dan efektif.</p>
<h2>Manfaat bagi pembaca</h2>
<p>Relevan untuk memahami persoalan eksekusi putusan PTUN, perlindungan HAM, dan efektivitas pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintahan. Ringkasan ini bukan pengganti naskah ilmiah asli.</p>
<p><strong>Sumber resmi:</strong> Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.</p>
<p>Gunakan akses unduhan untuk membaca artikel lengkap.</p>
<p>The post <a href="https://pintukeadilan.com/dokumen/perlindungan-ham-dalam-eksekusi-upaya-paksa-terhadap-putusan-peradilan-tata-usaha-negara/">Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara</a> appeared first on <a href="https://pintukeadilan.com">Pintu Keadilan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
